Romahurmuziy Tak Main Sendiri dalam Kasus Jual Beli Jabatan, Siapa yang Kebagian? Begini Kata KPK

KPK menduga Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy tak sendirian dalam menerima aliran dana dugaan suap jual beli jabatan

Editor: Ichsan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. 

TRIBUNJABAR.ID - KPK menduga Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy tak sendirian dalam menerima aliran dana dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Dia bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, Romahurmuziy tak sendirian terkait jual beli jabatan itu dan ada petinggi Kemenag Pusat yang diduga membantu Romy dalam mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ tersebut.

"Dalam perkara ini, RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Senin (18/3/2019).

Lantas, siapa pihak Kemenag yang diduga juga menerima suap seperti yang disampaikan Laode?

Pada hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag serta Kantor PPP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, penggeledahan dilakukan karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut.

"Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di Kantor Kementerian Agama dan Kantor PPP," kata Febri.

"Proses penggeledahan sedang berjalan. kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini," katanya.

Ada Aksi Solidaritas Korban Terorisme Selandia Baru, Hindari Jalan Diponegoro

Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap senilai Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di Kemenag. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Padahal, pihak Kemenag menerima informasi nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin lantaran Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun, demi memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, diduga terjadi komunikasi antara ‎Muafaq dan Haris yang menghubungi  Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. 

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementeriaan Agama tersebut.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp 250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu. Uang itu diduga pemberian yang pertama.

Kemudian, Haris Hasanuddin pada akhirnya dilantik oleh Menag Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Lalu, pada Jumat (15/3/2019), Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan‎ Muafaq.

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yanglainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat 6 orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.

Boeing 737 Max 8 Bukan Satu-satunya Pesawat yang Dikandangkan, Berikut Daftar Pesawat Tersebut

Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romy bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.

Atas perbuatannya, Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved