Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak dan Ancaman pada Jokowi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.
• Habib Bahar : Saya Sampaikan Kepada Jokowi, Tunggu Saya Keluar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-habib-bahar-kamis-14-maret.jpg)