Kamis, 30 April 2026

Fakta Sidang Ketiga Habib Bahar bin Smith, Eksepsi Ditolak dan Ancaman pada Jokowi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tanggapan tertulis atas eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa.

Tayang:
Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith saat mengikuti sidang, Kamis (14/3/2019). 

"Alasan dari hasil pemeriksaan, korban saat di Bali mengaku sebagai BS. Itu aja permasalahannya. kemudian langsung dijemput paksa dirumah, langsung dilakukan penganiayaan pukul 10-11 malam baru dikembalikan. Maka orangtuanya tak diterima lalu dilaporkan ke kepolisian," katanya dalam tayangan di Metro TV.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

 Habib Bahar : Saya Sampaikan Kepada Jokowi, Tunggu Saya Keluar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved