Minggu, 3 Mei 2026

KPK Telusuri Permintaan Fee dari Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi

Keterlibatan Miftahul Ulum sebelumnya terbuka dari isi dakwaan penuntut umum KPK terhadap terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy

Tayang:
Editor: Ravianto
Kompas.com/Alsadad Rudi
Menpora Imam Nahrawi. 

Dana itu rencananya dipakai untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.

Menindaklanjuti surat tersebut, Imam Nahrawi kemudian memberikan disposisi kepada Mulyana untuk ditelaah.

Kemudian surat itu dilanjutkan kepada asisten Mulyana, PPK, dan tim verifikasi untuk dilakukan kajian apakah permohonan itu layak direalisasikan atau tidak.

Untuk memperlancar permohonan dana itu, Fuad memberikan mobil Fortuner kepada Mulyana. Mobil seharga Rp489 juta itu diberikan pada April 2018.

Selanjutnya hasil verifikasi Kemenpora menyatakan dana hibah disetujui dengan nilai Rp30 miliar.

Setelah proposal dipastikan diterima, Mulyana dan Adhi menyarankan agar Fuad berkoordinasi dengan Ulum terkait jumlah fee yang harus diberikan kepada pihak Kemenpora.

Fuad kemudian berkordinasi dengan Ulum. Selanjutnya Ulum menentukan besaran fee 15-19 persen dari total dana yang diterima. Atas saran itu, Fuad memberi kembali kepada Mulyana Rp300 juta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved