Dua Pemuda Asal Majalengka Aniaya Anggota Klub Motor, Ini Dugaan Motif Mereka
Jajaran Polres Majalengka menangkap dua pemuda yang diduga menganiaya seorang anggota klub motor.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Jajaran Polres Majalengka menangkap dua pemuda yang diduga menganiaya seorang anggota klub motor.
Kedua tersangka berinisial YA (23) dan HK (20) itu menganiaya korban bernama Rizky Saeful Rahman (23).
Korban dianiaya di warung kopi yang berada di Jalan Siti Armilah, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (7/3/2019) kira-kira pukul 16.30 WIB.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, dari hasil pemeriksaan sementara diduga motif tersangka karena sakit hati ke teman korban.
"Motifnya ini dendam karena sakit hati ke salah satu teman korban," kata Mariyono dalam konferensi pers di Mapolsek Majalengka Kota, Kabupaten Majalengka, Rabu (13/3/2019).
• Polres Cirebon Kota Tangkap Tiga Anggota Geng Motor yang Diduga Aniaya Warga
• Perjalanan Chef Juna: Dari Geng Motor, Masuk Sekolah Pilot, hingga Tak Sengaja Belajar Masak
Karenanya, menurut dia, para pelaku melampiaskan kekesalannya itu kepada korban.
Ia mengatakan, akibat penganiayaan itu korban mengalami memar di pipi kanan, kepala sebelah kanan, dan telinga kanan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya sebilah pisau, keling, dan helm.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana dan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara," ujar Mariyono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-majalengka-akbp-mariyono.jpg)