Kamis, 7 Mei 2026

Sulit Tertibkan APK, Petugas Ini Beralasan Peserta Pemilu di Cimahi Selalu Kucing-kucingan

Pemasangan APK seperti bendera partai, spanduk, banner dan baligo tersebut dipasang di sembarang tempat seperti pohon dan tiang listrik.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Ilustrasi: Sejumlah APK dipasang di Gedung Velodrome Munaip Saleh milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban, namun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan milik peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi masih terus bermunculan.

Pemasangan APK seperti bendera partai, spanduk, banner dan baligo tersebut dipasang di sembarang tempat seperti pohon dan tiang listrik.

Hal itu jelas sudah dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh mengatakan, para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi dalam pemasangan APK tersebut seperti main kucing-kucingan.

"Contoh hari ini ditertibkan, tapi keesokan harinya sudah terpasang lagi. Saya lewat tadi di Ciawitali, malam udah diturunkan, tadi pagi sudah ada lagi," ujarnya di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Senin (11/3/2019).

Menurutnya, jika diakumulasikan secara keseluruhan, jumlah APK Pemilu 2019 yang melanggar atuaran di Kota Cimahi mencapan ribuan APK.

Mendekati Pelaksanaan Pemilu, Pemasangan APK Melanggar Aturan di Cimahi Semakin Marak

Selain melanggar, kata dia, keberadaan propaganda politik itu menjadi sampah visual Kota Cimahi, ditambah dengan propaganda komersil.

"Jumlahnya ya bisa ribuan, bukan ratusan lagi kalau disisir lagi sampai ke dalam daerah peloksok," kata Uus.

Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin mengatakan, pihaknya kerap memberikan teguran kepada para peserta Pemilu 2019 di Kota Cimahi terkait pemasangan APK yang melanggar aturan tersebut.

Masih Banyak APK Dipasang di Sembarang Tempat Padahal Bawaslu Sudah Sosialisasi

"Terkait teguran untuk peserta pemilu yang memasang APK tidak sesaui atuaran itu jelas sudah kita lakukan di berbagai kesempatan," katanya di Gedung LKMD Kota Cimahi.

Sementara disinggung terkait sanksi, dia mengatakan, untuk sanksinya yakni hanya sanksi administrasi berupa penurunan APK.

Absennya 4 Pemain Persib Bandung Menjadi Kerugian bagi Perseru Serui, Ini Alasannya

Pesan Miljan Radovic untuk Bobotoh Menjelang Persib vs Perseru, Tidak untuk Saya, Untuk Pemain

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved