Zul Zivilia Diduga Masuk Jaringan Narkoba Internasional, Ini Analisa Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia, diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo, mengatakan saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan.
"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Kombes Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Namun, jika dilihat dari kemasan dan jenis barangnya, Kombes Suwondo menduga Zul terlibat dalam jaringan Internasional.
"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan dari luar negeri," katanya.
Dari tangan Zul dan ketiga temannya Rian, Andu dan D, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 ribu butir ekstasi, 9,5 kilogram sabu, empat buah handphone, dua buah kartu ATM, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1,4 juta.
Ia dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.(*)