Kasus Korupsi DPRD Purwakarta, Diduga Mengalir ke Beberapa Fraksi

"Salah satunya, uang sebanyak Rp 31,5 juta dan Rp 66,5 juta yang merupakan uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi G

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat saat jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bintek fiktif. Ia hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pada lembaran BAP dari terdakwa kasus korupsi DPRD Purwakarta, Ujang Hasan Sumardi, terdapat bahwa Fraksi Gerindra DPRD Purwakarta menerima aliran dana korupsi tersebut

Diketahui, pada kasus tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.

BAP itu hasil dari pernyataan Ujang kepada penyidik Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir pada 20 Maret 2018. Dalam hal ini, Edy saat itu menanyakan mengenai aliran dana korupsi tersebut.

"Salah satunya, uang sebanyak Rp 31,5 juta dan Rp 66,5 juta yang merupakan uang kontribusi bintek dan perjalanan dinas untuk tujuh orang dari Fraksi Gerindra," kata Hasan berdasarkan BAP yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Bahkan, uang yang dikeluarkan pada September 2016 itu atas permintaan Wakil Ketua DPRD Purwakarta yang sekaligus menjadi Ketua Fraksi Gerindra, Sri Puji Utami.

Usai Tabrakan di Jalan Soekarno-Hatta, Sopir Truk Tronton Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

DPRD Jabar Apresiasi Sinergitas TNI Polri Tanpa Batas

Selain ke Fraksi Gerindra, dalam BAP-nya terdakwa kasus korupsi DPRD Purwakarta itu mengungkapkan dana mengalir juga ke Fraksi Hanura dan PKB.

Hasan membenarkan isi BAP-nya, serta sudah diungkapkan di persidangan.

Hanura disebut telah menerima uang haram senilai Rp 13,5 juta dan Rp 15 juta sebagai uang peserta bintek dan perjalanan dinas Fraksi Hanura selama 4 hari pada Oktober 2016.

"Permintaan ketua Fraksi Hanura dan digunakan untuk Bintek parpol yang diserahkan ke ketua dan anggota fraksi Hanura," ujar Hasan. 

Termasuk juga, dana hasil korupsi bintek fiktif anggota DPRD Purwakarta itu mengalir ke Fraksi PKB DPRD Purwakarta seniilai Rp 22,5 juta dan Rp 47,5 juta.

Disebut bahwa uang puluhan juta itu sebagai SPPD perjalanan dinas selama lima hari untuk anggota Fraksi PKB. 

Uang kepada fraksi PKB itu dikeluarkan pada April 2016 kepada empat orang anggota DPRD Purwakarta dari partai tersebut.

Di BAP yang sama, Hasan juga menyebut Ketua DPRD, Sarif Hidayat, meminta Rp 20 juta untuk acara makan dan minum Partai Golkar.

"Uang diminta ketua DPRD diserahkan ke Edi Mulyana selaku Kasubbag Keuangan. Uang diberikan sekitar september atau oktober" ujarnya dalam BAP.

Dari pantauan BAP-nya, Ujang Hasan tidak menyebutkan ada aliran dana dari hasil korupsi itu ke fraksi PDIP, PAN, dan lainnya saat itu.

Saat Tribun Jabar mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah anggota dewan yang diduga terlibat, belum ada respon yang diberikan hingga saat ini.

Kembali Terjadi, Mahasiswa Unpad Ditemukan Bunuh Diri di Kamar Kos

16 Murid SDN II Patuanan Majalengka Diduga Keracunan Makaroni dan Mi Basah

Skuad Juventus Berpesta dengan 60 Perempuan setelah Dikalahkan Atletico Madrid di Liga Champions

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved