Seribuan Pedagang Pasar Sayati Penuhi Pengadilan Dalam Sidang Putusan Class Action Aset Pasar
Sidang pembacaan putusan class action atas status aset Pasar Sayati Indah antara pedagang dan Pemkab Bandung digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH- Sidang pembacaan putusan class action atas status aset Pasar Sayati Indah antara pedagang dan Pemkab Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019).
Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bale Bandung pada pukul 11.00 WIB. Sidang putusan ini rencananya akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Astea.
Menurut pantauan Tribun Jabar, sekitar seribuan pedagang Pasar Sayati Indah yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Pembelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) ini menghadiri sidang putusan kali ini.
Sebelumnya, sidang putusan class action ini telah ditunda pihak pengadilan karena surat putusan yang seharusnya dibacakan pada Selasa (26/2/2019) belum diketik dan masih tulis tangan.
Seribuan pedagang ini datang secara kompak dengan mengenakan pakaian berwarna hijau. Selain memenuhi ruang sidang, para pedagang ini juga tampak memenuhi halaman depan kantor PN Bale Bandung.
• Lirik Cintaku Kandas Syahrini Tak Berkaitan dengan Luna Maya, Ini Pengakuan Penciptanya Ade Govinda
• Awalnya Melukis di Kanvas, Annisa Siti Kini Menuangkan Hobinya di Wajah, Uang Pun Mengalir

Bahkan sambil menunggu sidang pembacaan putusan, para pedagang ini menggelar tikar dan makan bersama di halaman kantor.
Sebuah mobil bak terbuka berwarna hitam juga tampak terparkir di halaman kantor.
Sidang pembacaan putusan ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Demi keamanan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sekitar seratusan personel polisi dari Dalmas Polres Bandung dan masing-masing rayon atau Polsek diturunkan.
Para polisi ini ditempatkan di ruang sidang serta di luar gedung yakni di halaman pengadilan. (*)