Rekam Jejak Andrey Dolgov, Kapal Pencuri Ikan Canggih Buruan Internasional yang Ditangkap TNI AL

AL Indonesia kemudian mengirim KRI Simeulue 2, sebuah kapal patroli pantai, untuk mengejar dan menghentikan Andrey Dolgov.

Editor: Ravianto
seasepherd
Andrey Dolgov, kapal pencuri ikan yang beroperasi di sejumlah perairan dunia. Kapal ini ditangkap TNI AL. 

CCAMLR sudah memasukkan kapal ini dalam daftar hitam pada 2016 dan masuk daftar Interpol dalam kasus penangkapan ikan ilegal.

.
Kapal asing buronan Interpol berbendera Togo, Afrika, yang berhasil ditangkap TNI AL Lanal Sabang di perairan laut Aceh, ditunjukkan kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018). Dalam kapal STS-50 Sea Breeze Andrey Dolgov STD No 2 itu TNI AL Lanal Sabang juga mengamankan 30 orang anak buah kapal (ABK) di antaranya 2 warga negara Australia, 8 warga Rusia dan 20 warga Indonesia.(KOMPAS.com/RAJA UMAR) 

Sebelum ditangkap di Mozambik, kapal ini pernah ditahan di China sebelum lolos. Celakanya, kapal ini lolos juga dari jerat hukum di Mozambik.

Alhasil, pemerintah Mozambik meminta bantuan dari negara Afrika anggota Fish-i Afrika untuk mengejar kapal ini.

Fish-i Africa adalah kerja sama delapan negara Afrika Timur, yaitu Kepulauan Komoro, Kenya, Madagaskar, Mauritius, Mozambik, Seychelles, Tanzania, dan Somalia.

Kedelapan negara itu bekerja sama dalam hal berbagi informasi dan bekerja sama memerangi illegal fishing.

"Kapten dan kru kapal ini amat terkejut karena tertangkap," kata Andrea Aditya Salim, anggota gugus tugas kepresidenan Indonesia untuk mengejar Andrey Dolgov.

"Awak kapal berusaha mengatakan mereka tidak mencuri ikan karena mesin pendingin dan peralatan lain kapal itu sudah rusak," kata Salim.

Saat personel AL Indonesia menaiki kapal yang ditangkap di mulut Selat Malaka itu, mereka menemukan 600 jaring yang memiliki panjang hampir 30 kilometer jika disebarkan.

Dalam satu kali operasi, jaring ini bisa menangkap ikan bernilai hingga 6 juta dolar AS atau sekitar Rp 84 miliar.

Secara ilegal kapal ini akan membawa tangkapan ke pesisir dan menjualnya ke pasar gelap atau mencampurnya dengan ikan tangkapan yang legal.

Apa pun jenis penjualannya, ikan-ikan tangkapan Andrey Dolgov ini berakhir di rak-rak pusat perbelanjaan atau meja restoran.

"Sekitar 20 persen dari seluruh tangkapan ikan global adalah ilegal," kata Kate St John Glew, seorang pakar biologi kelautan di Pusat Oseanografi Nasional di Universitas Southampton, Inggris.

Dampak dari penangkapan ilegal ini amat luas dan menghancurkan persediaan alami ikan, industri perikanan, dan kepercayaan konsumen.

"Jika penangkapan ilegal ikan bisa membuat persediaan ikan hancur, ini akan memengaruhi mata pencarian para nelayan di seluruh dunia," ujar Katie.

Selama sekitar 10 tahun, Andrey Dolgov beroperasi secara ilegal dan diperkirakan sudah mencuri ikan bernilai setidaknya 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 702 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved