Menang Class Action, Ribuan Pedagang Pasar Sayati Sujud Syukur di Pengadilan
Menang gugatan class action soal aset Pasar Sayati, ribuan pedagang sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri Negeri Bale Bandung, Baleendah
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH- Menang gugatan class action soal aset Pasar Sayati, ribuan pedagang Pasar Sayati Indah Margahayu sujud syukur di halaman Kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3/2019).
Menurut pantauan Tribun Jabar, sebelumnya isak tangis dan gema takbir juga menghiasi proses pembacaan putusan class action Pasar Sayati yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Astea Bidarsari SH MH di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bale Bandung.
Seusai sidang selama kurang lebih dua jam, para pedagang ini keluar dan menemui ribuan pedagang lainnya yang telah menunggu putusan sidang di halaman pengadilan.
Menanti selama bertahun-tahun para pedagang akhirnya lega, karena hukum akhirnya berpihak pada mereka.
Putusan itu disambut haru oleh para pedagang, mereka menangis haru setelah berjuang melawan Pemerintah Kabupaten Bandung.
• 12 Orang Tewas Akibat Longsor yang Timbun Tambang Emas di Sulawesi Utara
• Seribuan Pedagang Pasar Sayati Penuhi Pengadilan Dalam Sidang Putusan Class Action Aset Pasar

Setelah orasi satu per satu di depan pengadilan ribuan pedagang ini lanjut melakukan sujud syukur di halaman pengadilan. Sujud syukur dipimpin langsung oleh Ketua Himpunan Pedagang Pusat Pembelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) Ahmad Solihin.
Sambil terisak salah seorang pedagang Ani Sumarni (38) mengungkapkan kebahagiannya di halaman Kantor PN Bale Bandung.
"Alhamdulillah kami bahagia banget, kami bisa tenang berdagang lagi. Kami bisa menggidupi anak-anak kami lagi, bisa biayai sekolah anak lagi," tuturnya haru.
Rasa bahagia juga diungkapkan seorang pedagang, Susilawati (45).
Ia sempat takut karena sidang pembacaan putusan class action ini sempat ditunda pihak pengadilan dengan alasan surat putusan yang seharusnya dibacakan pada Selasa (26/2/2019) belum diketik dan masih tulis tangan.
"Iya pasti deg-degan tapi kami yakin kami bisa menang karena sejak dari dulu pasar ini adalah swadaya dan hak milik pedagang bukan pemerintah," kata pedagang yang sudah berjualan selama 18 tahun tersebut.
