Gugatan Pedagang Pasar Sayati
Alhamdulillah Kami Akhirnya Menang
Menang gugatan class action atas aset Pasar Sayati, ribuan pedagang Pasar Sayati Indah Margahayu bersujud syukur di halaman PN Bale Bandung.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Oktora Veriawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
BALEENDAH, TRIBUN - Menang gugatan class action atas aset Pasar Sayati, ribuan pedagang Pasar Sayati Indah Margahayu bersujud syukur di halaman kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (5/3).
Berdasarkan pantauan Tribun di lapangan, isak tangis dan gema takbir juga menghiasi proses pembacaan putusan class action yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Astea Bidarsari SH MH, di Ruang Sidang 1 Kusumah Atmadja PN Bale Bandung.
"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian," tutur Astrea dalam putusannya. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan jika bangunan dan tanah Pasar Sayati sebagai milik pedagang dan menyatakan peralihan hak atas tanah beserta surat lainnya yang disebut sebagai milik pengelola tidak sah secara hukum.
"Menyatakan sebagai pemilik sah atas bangunan adalah pihak penggugat (pedagang) dan kepemilikan tanah secara bersama-sama," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, pengadilan juga menghukum tergugat satu (PT Sukses Sayati Indah) dan tergugat dua (Pemkab Bandung) untuk tidak melakukan pungutan sampah, parkir, dan retribusi di Pasar Sayati.
Pengadilan juga memerintahkan tergugat wajib melakukan balik nama atas tanah Pasar Sayati jika pihak penggugat memintanya. Pengadilan juga menolak gugatan tergugat atas ganti rugi terkait pengelolaan yang tidak baik.
Putusan tersebut disambut haru oleh para pedagang, mereka menangis haru setelah berjuang melawan Pemkab Bandung bertahun-tahun.(*)
BERITA SELENGKAPNYA DAN LEBIH MENDALAM BACA DI KORAN TRIBUN JABAR, RABU 6 MARET 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ribuan-pedagang-pasar-sayati-indah-margahayu-sujud-syukur.jpg)