Sopir Bus Minibus Meninggal Saat Kecelakaan, Kepolisian Tetap Lanjutkan Penyelidikan

"Yang jelas, penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi akan tetap dilakukan, memang undang-undang mengatakan manakala tersangka meningal dunia penyelid

Penulis: Haryanto | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Haryanto
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, usai mengunjungi korban selamat di RS MH Thamrin Purwakarta, Bungursari, Purwakarta, Senin (4/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Sopir minibus Mitshubishi Elf yang mengalami kecelakaan di Tol Cipali KM 78, Hadi Kusno (43), meninggal dunia. Meski begitu, kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan.

Selain Hadi, kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (3/3/2019) tersebut, mengakibatkan empat orang lainnya meninggal dunia.

Kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi.

"Yang jelas, penyelidikan, pemeriksaan terhadap saksi akan tetap dilakukan, memang undang-undang mengatakan manakala tersangka meningal dunia penyelidikan bisa dihentikan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri, usai mengunjungi korban selamat di Rumah Sakit MH Thamrin, Purwakarta, Senin (4/3/2019).

Diketahui, undang-undang yang mengatur penyelidikan tersebut tercantum pada pasal 77 KUHPidana tentang kewenangan menuntut pidana hapus, bila tertuduh meninggal dunia.

Tapi, demi mengungkap penyebab kecelakaan dan evaluasi ke depan, penyelidikan tetap dilanjutkan.

Refdi menyebut polisi akan tetap melakukan olah TKP, mengecek kendaraan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

WNA di Pangandaran yang Masuk DPT Ternyata Ada 2 Orang, Ini Identitasnya

Ingin Mencicipi Nasi Goreng Khas Mongolia? Datang Saja ke Tempat Ini, Ada di Jalan Dipati Ukur

Kepolisian juga akan meminta keterangan Sodikin (44), sopir truk fuso yang ditabrak bagian belakangnya oleh mobil yang dikendarai Hadi.

"Semua keterangan akan berguna nanti saat pengambilan kesimpulan. Tidak semata-mata dihentikan pemeriksaan, tapi tetap berlanjut sampai nanti dilakukan evaluasi dan mencapai kesimpulan tertentu," ujar dia.

Diketahui sebelumnya, mobil elf bernopol E 7027 KA yang dikendarai Hadi sedang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Bertujuan ke Brebes, saat malam itu, Hadi diduga mengantuk sampai berada di lokasi kejadian dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya.

Kendaraan berhenti setelah menabrak dengan keras bagian belakang truk bernopol BE 9069 QC.

Hadi bersama penumpang yang duduk sejajar dengannya, Istikoming (48), tewas seketika, akibat benturan yang sangat keras tersebut.

Pasca kecelakaan, para korban yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia dibawa ke RS MH Thamrin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved