Tidak Ditahan, Begini Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Marko Simic

"Dia tidak ditahan, tetapi paspornya yang ditahan. Artinya, dia tahanan luar," kata Gusti Randa, seperti dilansir Tribun Jabar dari BolaSport.com.

Editor: Theofilus Richard
twitter/AFCCup
Marko Simic melakukan selebrasi usai mencetak gol kedua Persija ke gawnag Johor Darul Takzim di Stadion Utama Gelora Bung Karno, jakarta, Selasa, 10 April 2018 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Marko Simic, Gusti Randa membeberkan sedikit gambaran terkait proses persidangan yang bakal dilakoni kliennya tersebut.

Sejak terjerat kasus pelecehan seksual di atas pesawat yang membawanya ke Australia, beberapa waktu lalu, Marko Simic tertahan di negara semenanjung Oceania tersebut.

Beruntungnya, Simic tidak dikurung di tahanan.

Dia hanya berstatus sebagai tahanan luar.

"Dia tidak ditahan, tetapi paspornya yang ditahan. Artinya, dia tahanan luar," kata Gusti Randa, seperti dilansir Tribun Jabar dari BolaSport.com.

Dia harus rela tak dapat membela Persija Jakarta, setidaknya, hingga putusan dari persidangan keluar.

Simic akan melakoni sidang lanjutan soal kasusnya pada 9 April 2019.

KBRI Kuala Lumpur Proses Pemulangan Jenazah Warga Baleendah yang Ditemukan Tewas Dimutilasi

Remaja 16 Tahun di Belu Mengamuk dan Tewaskan 6 Orang, Semuanya Perempuan dan Salah Satunya Sang Ibu

Banyak kemungkinan yang bakal terjadi di dalam persidangan tersebut.

Pemain asal Kroasia itu bisa kembali bergabung dengan Persija, apabila majelis hakim menyatakan dia tidak bersalah.

Namun begitu pula sebaliknya, bisa saja Simic harus melupakan kariernya bersama Persija, andai persidangan menyatakan dia memang bersalah.

Gusti menyebut telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk membela Simic di meja hijau.

Menurut perkiraan Gusti, sedikit gambaran soal persidangan Simic, hanya sebatas tanya jawab soal kasus tersebut, termasuk hal-hal lain di luar itu.

"Nanti pengadilan akan nanya, 'Simic kamu ini orang mana?' 'Kroasia,' harus saya lampirkan paspor," ujar Gusti Randa.

"Lalu tanya lagi, 'Eh Simic, kamu naik Garuda itu punya tiket enggak?' 'Punya, ini tiketnya.' 'Eh Simic, elo di Indonesia itu ngapain?' 'Kerja, ini kontrak kerjanya'," katanya menambahkan.

Nantinya, kronologi yang telah didapat Gusti Randa dari Garuda Indonesia, selaku maskapai yang ditumpangi Simic dan korban, juga akan dibawa ke pengadilan.

Catatan kronologi resmi itu akan menjadi salah satu alat bukti dalam kasus Simic.

"Banyak dokumen-dokumen yang kami lampirkan sebagai bukti," tutur Gusti, mengakhiri.

Redmi Note 7 Pro Akhirnya Diluncurkan, Harganya Mulai Rp 2 Jutaan, Cek Di Sini Spesifikasinya

Ternyata Disdukcapil Kota Cimahi Pun Pernah Terbitkan KTP-el untuk WNA

Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved