Kejari Geber Pemeriksaan 2 Tersangka Lain Kasus Korupsi Penyelewengan APBD Kota Cimahi 2006-2007

Kejari Cimahi geber proses pemeriksaan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Hilman Kamaludin
Penyidik Kejari Cimahi saat menyita lahan Cibeureum, Senin (22/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih melakukan pemeriksaan terhadap Idris Ismail dan Ajang Sujana yang merupakan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007.

Idris Ismail merupakan pemilik tanah Cibeureum, sedangkan Ajang Sujana merupakan mantan Direktur Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) yang terlibat dalam kasus tersebut bersama mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija.

Kepala Kejari Cimahi, Harjo, mengatakan, pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut akan dipercepat dan ditargetkan bisa rampung pada tahun ini.

"Pemerikasaan (dua tersangka) masih dilakukan," ujarnya saat ditemui di Gedung Technopark, Jalan Raya Baros, Kota Cimahi, Kamis (28/2/2019).

Pihaknya akan mempercepat proses pemeriksaan tersebut agar bisa selesai pada tahun 2019 ini.

Harjo mengatakan saat ini penyidik Kejari Cimahi sudah memeriksa saksi ahli yang diajukan Idris Ismail.

"Kami baru periksa saksi ahli dan kami harapkan jangan sampai lewat tahun ini," katanya.

Sebelumnya, Idris Ismail juga pernah dipanggil penyidik Kejari pada Kamis (17/1/2019) atau bertepatan dengan pemeriksaan tahap II untuk tersangka mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tohija.

Namun Idris mangkir dan tidak hadir saat hendak dilakukan pemeriksaan karena beralasan sakit.

Selain itu, kata Harjo, yang bersangkutan juga pernah mengajukan saksi ahli untuk meringankan hukuman dalam kasus tersebut.

"Itu sebagai bagian dari hak tersangka dalam pemeriksaan. Namun, saksi ahli yang diajukan tersangka tidak jelas," katanya.

Kemudian, pihaknya memberikan kesempatan kedua kepada Idris Ismail untuk mengajukan kembali saksi ahli yang bisa meringankan.

Saat ini saksi ahli tersebut sudah diperiksa penyidik.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved