Ribuan Pedagang Pasar Sayati Kecewa, Hakim Mundurkan Sidang Class Action karena Putusan Belum Ditik

Dengan alasan surat putusan belum ditik, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memundurkan sidang putusan class action

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Dengan alasan surat putusan belum ditik, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memundurkan sidang putusan class action antara Pedagang Pasar Sayati Indah dengan Pemkab Bandung terkait status kepemilikan Pasar Sayati Indah, Selasa (25/2/2019). Ribuan pedagang pun kecewa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Dengan alasan surat putusan belum ditik, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memundurkan sidang putusan class action antara Pedagang Pasar Sayati Indah dengan Pemkab Bandung terkait status kepemilikan Pasar Sayati Indah di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (26/2/2019).

Menurut pantauan tribunjabar.id demi mendengar putusan, ribuan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) mendatangi gedung PN Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung sejak Selasa (26/2/2019) pagi.

Namun bukan putusan yang mereka dengar, melainkan pengumuman pemunduran sidang putusan class action para pedagang terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung yang diundur hingga 5 Maret 2019.

Sekitar 1.200 pedagang yang mengenakan kaus hijau sejak pagi memenuhi halaman dan jalan di depan Gedung PN Bale Bandung. Sekitar pukul 12.00 WIB, massa membubarkan diri karena sidang pembacaan putusan diundur. Sontak teriakan-teriakan kekecewaan disuarakan massa.

"Penjelasan Bu Hakim tadi sidang putusan yang harusnya digelar sekarang tanggal 26 itu diundur menjadi tanggal 5 Maret nanti. Padahal sidang putusan ini sudah jauh-jauh hari ditentukan, sejak 4 bulan ke belakang," kata Koordinator Lapangan Pedagang Edi Sujana di lokasi.

Beckham Siap Tampil di Piala Presiden, Lolos Dulu Kemudian jadi Juara

Edi menuturkan pihaknya menerima kabar pemunduran sidang putusan tersebut pada Senin (25/2/2019) malam. Saat disambangi massa pihak PN memberikan alasan yang sangat mengecewakan.

"Alasan Bu Hakim tidak logis dan tidak masuk akal. Sidang putusan diundur dengan alasan belum diketik baru ditulis tangan," ujarnya.

Menurutnya alasan PN Bale Bandung sangatlah janggal dan aneh. Hanya karena masalah surat putusan yang belum di-tik dan baru ditulis tangan saja, sidang putusan class action Pasar Sayati Indah atas para pedagang terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung harus diundur.

"Tadi sidang cuma 5 menit. Dengan penjelsan putusan sudah ada tapi baru tulis tangan belum diketik. Menurut mereka itu masalah besar tapi menurut kami itu hal sepele tidak masuk akal," ungkapnya.

Edi menuturkan sejak awal hingga sidang class action ke 23 beberapa bulan lalu, proses sidang ini memang bermasalah dan banyak kejanggalan.


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved