Napi Lapas Indramayu Ini Ngaku Sabu yang Diselundupkan Dipakai Sendiri, Kapolres Tanggapi Begini
ABM (45) napi Lapas Klas II B Indramayu mengaku menggunakan sendiri sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - ABM (45) narapidana Lapas Klas II B Indramayu mengaku menggunakan sendiri sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas.
Namun, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, tak mempercayai pengakuan napi yang merupakan otak sindikat penyelundupan narkoba di dalam lapas itu.
"Ngakunya dipakai sendiri, tapi itu tidak mungkin," ujar M Yoris MY Marzuki saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (26/2/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan sipir berinisial CPT (52) dalam seminggu bisa dua kali menyelundupkan sabu-sabu dan jumlahnya minimal 5 gram dalam sekali pengiriman.

Karenanya, diduga jumlah sabu-sabu yang diselundupkan sipir itu mencapai 10 gram perminggu.
Jika diakumulasikan maka dalam sebulan sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas mencapai 40 gram.
"Itu tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian," kata M Yoris MY Marzuki.
• Polisi Selidiki Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Klas II B Indramayu, Penyelundupan 40 Gram Sabu
Hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk dari mana dan ke mana sabu-sabu itu didistribusikan.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan tersebut pada Sabtu (23/2/2019).
Petugas berhasil meringkus empat anggota komplotan tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.
• TIMNAS U-22 INDONESIA JUARA PIALA AFF 2019, Timnas Thailand Menangis Gawang Jebol 2 Kali