Napi Lapas Indramayu Ini Ngaku Sabu yang Diselundupkan Dipakai Sendiri, Kapolres Tanggapi Begini

ABM (45) napi Lapas Klas II B Indramayu mengaku menggunakan sendiri sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
ISTIMEWA
Sejumlah tersangka kasus peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu diamankan di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - ABM (45) narapidana Lapas Klas II B Indramayu mengaku menggunakan sendiri sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas.

Namun, Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, tak mempercayai pengakuan napi yang merupakan otak sindikat penyelundupan narkoba di dalam lapas itu.

"Ngakunya dipakai sendiri, tapi itu tidak mungkin," ujar M Yoris MY Marzuki saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (26/2/2019).

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan sipir berinisial CPT (52) dalam seminggu bisa dua kali menyelundupkan sabu-sabu dan jumlahnya minimal 5 gram dalam sekali pengiriman.

Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (ketiga kanan) beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019).
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki (ketiga kanan) beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Polres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Senin (25/2/2019). (ISTIMEWA)

Karenanya, diduga jumlah sabu-sabu yang diselundupkan sipir itu mencapai 10 gram perminggu.

Jika diakumulasikan maka dalam sebulan sabu-sabu yang diselundupkan ke dalam lapas mencapai 40 gram.

"Itu tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian," kata M Yoris MY Marzuki.

Polisi Selidiki Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Klas II B Indramayu, Penyelundupan 40 Gram Sabu

Hingga kini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk dari mana dan ke mana sabu-sabu itu didistribusikan.

Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan tersebut pada Sabtu (23/2/2019).

Petugas berhasil meringkus empat anggota komplotan tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.

TIMNAS U-22 INDONESIA JUARA PIALA AFF 2019, Timnas Thailand Menangis Gawang Jebol 2 Kali

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved