Polisi Selidiki Sindikat Peredaran Narkoba di Lapas Klas II B Indramayu, Penyelundupan 40 Gram Sabu
Sebelumnya petugas berhasil meringkus napi berinisial ABM (45) yang merupakan otak sindikat penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas II B Indramayu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Petugas Polres Indramayu masih mendalami sindikat peredaran narkoba di Lapas Klas II B Indramayu.
Sebelumnya petugas berhasil meringkus napi berinisial ABM (45) yang merupakan otak sindikat penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas Klas II B Indramayu.
Selain itu, petugas juga mengamankan sipir berinisial CPT (52) yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, berdasarkan hasil penyelidikan sementara CPT yang berperan sebagai kurir itu bisa menyelundupkan 10 gram sabu dalam seminggu.
"Kalau diakumulasikan, dalam satu bulan ada 40 gram sabu-sabu yang diselundupkan ke lapas," kata M Yoris MY Marzuki melalui pesan singkatnya, Selasa (26/2/2019).
• Fakta Singkat Johannes Marliem, Saksi Kunci Kasus Korupsi e-KTP yang Ditemukan Tewas di AS
• Perlakuan Dul Jaelani Kepada Adik Tirinya, Pangku Shafeea dan Minta Maaf di Hari Ulang Tahunnya
Ia mengatakan, sebagai kurir CPT berperan mengambil sabu dari AND (46) anggota sindikat itu yang juga telah diamankan.
Selanjutnya sabu-sabu yang diambil dari AND itu diserahkan ke ABM yang berada di balik jeruji besi.
"Lain-lainnya masih kami dalami, termasuk dari mana dan ke mana sabu-sabu itu didistribusikan," ujar M Yoris MY Marzuki.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan tersebut pada Sabtu (23/2/2019).
Petugas berhasil meringkus empat anggota komplotan tersebut di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.