Sudah Tersangka Joko Driyono Tak Kunjung Ditahan, Padahal Tersangka Lain Ditahan, Begini Kata Polisi

Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pencurian dan perusakan barang bukti

Editor: Ichsan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kanan) bergegas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Ditkrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 Indonesia. 

Satgas Anti Mafia Bola dalam membongkar praktik pengaturan skor sudah banyak menyeret tersangka.

Setidaknya hingga kini, satgas bentukan Polri tersebut telah menetapkan 15 tersangka, termasuk nama Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Joko Driyono pun pagi tadi baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, setelah pada Senin (18/2/2019) lalu dicecar 17 pertanyaan.

Ada 15 orang yang menjadi tersangka dalam kasus yang berbeda yang ditemukan Satgas Anti Mafia Bola.

Sejak terbentuk pada Desember 2018, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.

Satgas Anti Mafia Bola menunjukkan kerja cepat saat mengamankan 15 tersangka meski baru dua bulan terbentuk.

Rutan Tempat Neneng Hasanah Yasin Ditahan Dirazia, BNN Juga Gelar Tes Urine

Diawali Dari Isu Penyuapan dan Pengaturan Skor

Diawali isu penyuapan dan pengaturan skor yang diembuskan Manajer Madura FC, Januar Herwanto, Satgas Anti Mafia Bola akhirnya dibentuk untuk mengatasi karut-marut sepak bola Indonesia.

Kasus pertama yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola adalah laporan dari Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, soal pemerasan yang dilakukan oleh oknum PSSI.

Berikut ini nama-nama 15 tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan penyuapan yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Bola:

1. Johar Lin Eng (Anggota Exco, Ketua Asprov Jawa Tengah);

2. Dwi Irianto (Anggota Komisi Disiplin);

3. Priyanto (Mantan Anggota Komite Wasit);

4. Anik Yuni Artika Sari (Anak Priyanto);

5. Nurul Safarid (Wasit Persibara vs Persekabpas);

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved