Pilpres 2019
Masalah Serangan Pribadi dalam Debat Capres Masuk Agenda Evaluasi Bawaslu
Bawaslu akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan Debat kKedua Pilpres 2019.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan memberikan evaluasi dan rekomendasi terkait pelaksanaan Debat kKedua Pilpres 2019.
DIkutip dari Kompas.com, evaluasi dan rekomendasi itu akan dituangkan dalam sebuah surat yang mencakup tiga poin.
Salah satu poinnya memuat soal serangan pribadi capres terhadap lawan saat debat.
Namun demikian, Bagja mengatakan, poin serangan pribadi itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
"Nanti ada surat dalam sehari dua hari ini. Tunggu aja," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) malam.
"Ada tiga poin yang nanti kita bahas, yaitu teknis, supporter yang terlalu ramai. Terakhir ya salah satunya itu ( serangan pribadi), kan lagi dibahas," sambungnya.
• Ini Penjelasan TKN Jokowi-Maruf Amin soal Video Keributan saat Jeda Debat Kedua Capres
Menurut Bagja, aturan soal serangan pribadi tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan manapun. Aturan tersebut, dimuat dalam tata tertib debat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya mengatakan, aturan soal serangan pribadi tertuang dalam aturan debat yang dibuat KPU bersama Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Jika ada pihak yang melanggar aturan kesepakatan tersebut, maka sanksinya sebatas sanksi etik.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
• Ini Penjelasan BPN Prabowo-Sandi soal Video Keributan saat Jeda Debat Kedua Capres
Fritz menambahkan, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah larangan menyebarkan kebencian dan menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan menyerang pribadi lawan saat debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019).
Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).
Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-bawaslu-ri-rahmat-bagja.jpg)