Daftar 81 Caleg Mantan Narapidana Korupsi, Partai Hanura Terbanyak Disusul Demokrat dan Golkar

Total dari dua rilis KPU tersebut, ada 81 caleg mantan napi korupsi terdaftar menjadi peserta Pemilu 2019.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner KPU RI Ilham Saputra (kiri) dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- KPU RI kembali merilis nama calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi, Selasa (19/2/2019).

Kali ini, KPU mengumumkan 32 nama caleg mantan terpidana korupsi sekaligus menambah daftar yang sudah dirilis pada akhir Januari lalu.

Saat itu, KPU membuka data 49 nama caleg mantan terpidana korupsi kepada publik.

Total dari dua rilis KPU tersebut, ada 81 caleg mantan napi korupsi terdaftar menjadi peserta Pemilu 2019.

Tambahan 32 caleg itu hanya di tingkat pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sementara tingkat DPD tak ada penambahan.

Dalam publikasi daftar caleg mantan terpidana korupsi ini, KPU mengacu pada ketentuan di Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Prabowo Beri Suntikan Semangat Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Kritik Soal Penegakan Hukum

Tersangkut Kasus Pelanggaran Kampanye, Mandala Shoji Tak Akan Mundur dari Caleg

Aturan itu mensyaratkan calon legislatif yang mantan narapidana mesti diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.

"Kami menerima kembali data baru dari teman-teman kabupaten/kota dan provinsi. Data baru itu ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD provinsi dan caleg DPRD kabupaten/kota iapi tidak ada penambahan untuk DPD," kata Ilham Saputra, Komisioner KPU RI, dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Berikut rincian 32 nama baru caleg mantan terpidana korupsi, per tanggal 19 Februari 2019 yang di rilis resmi KPU RI.

Hanura : 6 orang

1. Muhammad Asril Ahmad (DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)

2. Rachmad Santoso (DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)

3. Darjis (DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)

4. Andi Wahyudi Entong (DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)

5. Hasanudin (DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved