Kasus Proyek Meikarta

Terdakwa Kasus Meikarta Berharap Ada Perbaikan Sistem Supaya ASN Tidak Minta Uang

Keterangan Fitra terkait pengambilan kewenangan gubernur oleh Menteri ATR itu tidak terungkap selama persidangan kasus Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Rumitnya perizinan dan integritas ASN yang mata duitan ini, kata dia, membuat perizinan jadi mahal.
"Saya sampaikan bahwa sistem yang ada sekarang membuat perizinan jadi mahal," ujarnya.

Berdasarkan dakwaan, suap untuk perizinan Meikarta ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk IPPT hingga perizinan alat proteksi pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement.

‎Hal senada dikatakan terdakwa Henry Jasmen. Meski selama persidangan terungkap bahwa ia mengondisikan uang suap dari Christopher Mailool dan Toto Bartholomeus dari PT Lippo Cikarang, Henry mengaku menyesali dan mengakui kesalahannya.

Kapten Arema Ini Ingin Jadikan Pertandingan Melawan Persib Sebagai Momentum Damai

"Tapi sedari awal kami memang tidak pernah berniat memberi suap. Tapi mereka selalu meminta dan meminta sehingga saya tidak tahan," ujar dia.

Henry berperan sebagai pengondisi uang sedangkan Fitradjaja berperan mengurus perizinan sebagaimana lazimnya.

"Sehingga menurut saya perlu ada pembenahan sistem sehingga pembenahan aturan yang tumpang tindih," ujar dia

Sidang kasus ini kembali akan bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung di hari Kamis (21/2) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelatih Arema FC Milomir Seslija Tak Pedulikan Kemenangan Persib 7-0 atas Persiwa

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved