Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda Karena Ini
Keputusan itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Mery Taat Anggarasih dalam di ruang sidang no 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang Putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi ditunda.
Keputusan itu disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Mery Taat Anggarasih dalam di ruang sidang no 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ketua Majelis sakit dan berhalangan hadir, kalau ketua majelis yang berhalangan tidak bisa (memberi putusan)," kata Mery di ruang persidangan pada Kamis (14/2/2019) sekira pukul 14.30.
Rencananya, sidang putusan Richard akan kembali dilaksanakan pada Kamis (21/2/2019) mendatang.
Adapun kuasa hukum Richard Muljadi, Baso Fakhruddin memaklumi alasan penundaan sidang tersebut.
"Ya kita menghargai, namanya orang sakit itu suatu musibah ya," kata Baso.
• Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Ibu:Alhamdulillah Menjadi Orang yang Lebih Sabar
• Hampir Sehari Ditahan, 36 Mantan Karyawan PT Freeport Indonesia Dibebaskan Polda Metro Jaya
Sebelumnya diketahui Richard Muljadi tertangkap saat mengisap narkotika jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8/2018) dini hari.
Setelah diamankan dan dilakukan tes urine, Richard positif narkoba.
Richard sempat mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum dipindahkan ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.(Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
• Instagram Blokir Akun Alpantuni, Itu Dilakukan Atas Permintaan Kominfo Setelah Terima Laporan Publik
• Menjelang Valetine, Homebaker Kebanjiran Pesanan Kue Cokelat, 50 Boks per Hari
• Tidak Mau Disebut Sebagai Alat, Maruf Amin: Ente Jangan Sembarangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/richard-muljadi.jpg)