Imigrasi Kelas II Bekasi Amankan 11 WNA dari Apartemen, Diduga Terlibat Penipuan Online

Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan 11 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 10 WNA Nigeria dan 1 WNA Ghana di Apartemen Center Point

KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Kepala Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, bersama jajaran saat konferensi pers tentang penangkapan 11 WNA yang melanggar UU Keimigrasian, Rabu (13/2/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI- Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan 11 Warga Negara Asing ( WNA) yang terdiri dari 10 WNA Nigeria dan 1 WNA Ghana di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa (12/2/2019) malam.

Sebelas WNA asal Afrika itu diketahui melanggar aturan keimigrasian. Dari 11 WNA itu, hanya empat orang yang bisa memperlihatkan paspor.

Pihak Imigrasi Kelas II Bekasi menduga 11 WNA ini terlibat kejahatan penipuan online.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan penangkapan WNA itu berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang tinggal di apartemen itu.

"Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan, selanjutnya digelar pemeriksaan oleh Timpora (Tim pengawas orang asing) yang dibantu Badan Intelijen Stategis," kata Petrus Teguh Aprianto di Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Rabu (13/2/2019).

Masa Pendaftaran dan Finalisasi SNMPTN 2019 Akhirnya Diperpanjang, Ditambah Dua Hari

Warga di Kampung Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor, Imigrasi Kelas II Cirebon Buka Layanan Keliling

Teguh menambahkan, ketika diperiksa kelengkapan dokumen keimigrasian, hanya empat WNA yang bisa menunjukkan paspor.

Tujuh WNA lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen identitas apapun. 

"Paspor empat orang WNA yang ditunjukkan juga sudah over stay, oleh sebab itu, kesebelas WNA ini didapati atau patut diduga telah melakukan pelanggaran UU keimigrasian," ujar Teguh.

Atas dasar pelanggaran UU Keimigrasian itu, pihak Imigrasi Kelas II Bekasi mengamankan 11 WNA tersebut.

Saat menggeledah apartemen mereka, pihak imigrasi mengamankan barang bukti yakni, puluhan ponsel, modem, laptop, serta sim card.

Dari sejumlah barang bukti tersebut, diduga kesebelas WNA itu menggunakannya untuk tindak kejahatan penipuan online. Hal itu masih diselidiki dan didalami pihak imigrasi.

"Patut diduga bahwa WNA ini kemungkinan besar melakukan tindakan penipuan online, tapi harus kita pelajari lebih lanjut. Kami akan mendalami jika terbukti bahwa kegiatan mereka langgar UU akan tindaklanjuti berupa proses penyelidikan kalau cukup bukti, bisa juga dideportasi," ujar Teguh. (Dean Pahrevi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 WNA Diamankan Imigrasi Bekasi, Diduga Pelaku Penipuan "Online""

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved