Rincian Dokumen Pendaftaran PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id, Ada Tenaga Guru, Kesehatan & Penyuluh
Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Fauzie Pradita Abbas
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran PPPK 2019 yang sudah dimulai sejak 10 Februari 2019 dilakukan melalui sscan.bkn.go.id.
Peserta PPPK 2019 diwajibkan mengunggah sejumlah persyaratan dalam bentuk dokumen ke situs sscan.bkn.go.id.
Melansir dari sscasn.bkn.go.id, dokumen yang diunggah untuk tiap formasi berbeda-beda.
Ada tiga formasi yang disediakan dalam sscasn.bkn.go.id, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.
Berikut dokumen yang harus disediakan tiap formasi seperti yang tercantum di situs sscasn.bkn.go.id.
1. Tenaga pendidik
- ijazah dan transkrip nilai S-1 atau D-IV
- surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK atau NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
2. Tenaga kesehatan
- surat tenaga registrasi
3. Tenaga penyuluh
- THL-TB penyuluh pertanian
Selain itu, ada juga dokumen yang tiap peserta PPPK 2019 harus diunggah.
Tiap dokumen ada batas dan ketentuan ukuran.
Bila tidak diunggah sesuai ukuran maka dokumen tidak dapat tersimpan.
- scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe JPEG atau JPG
- scan KTP maksimal 200 kb bertipe JPEG atau JPG
- scan ijazah 700 kb bertipe PDF
- scan transkrip 500 kb bertipe PDF
- scan dokumen lainnya maksimal 500 kb bertipe PDF
- surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/kota/Provinsi 500 kb bertipe PDF (untuk tenaga pendidik)
- surat penugasan dari Kepala Sekolah 500 kb bertipe PDF (untuk tenaga pendidik)
- surat tanda registrasi (STR) untuk dokter 500 kb bertipe PDF
Persyaratan dan Alur
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan pembukaan pendaftaran PPPK atau P3K 2019.
Melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id, pendaftaran telah dibuka sejak 10 sampai 16 Februari 2019.
Dalam pendaftaran PPPK atau P3K 2019 Tahap 1 ini, diutamakan tiga formasi, yakni tenaga pendidik atau guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Melansir sscasn.bkn.go.id, tenaga honorer eks k2 dibutuhkan untuk mengisi tenaga pendidik atau guru dan tenaga kesehatan.
Berikut persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K.
1. Tenaga pendidik atau guru
- tenaga honorer eks k2
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- pendidikan minimal S-1 atau D-IV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memmuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi
- menandatangani surat, pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini
2. Tenaga kesehatan
- tenaga honorer eks k2
- berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- memiliki pendidikan menimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan
- mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiologi, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan dengan pendidikan D-III/S1-kimia/biologi
- memiliki surat keputusan pengangkatan terakhir
Untuk mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id, peserta PPPK atau P3K harus mengikuri alur berikut ini.
1. Portal sscasn
- pelamar mengakses portal sscasn.bkn.go.id
- portal ini juga berfungsi untuk menampilkan informasi pendaftaran PPPK atau P3K
2. Membuat akun
- pilih menu registrasi
- mengisi nomor peserta ujian k2, tanggal lahir, NIK, nomor KK atau NIK kepala keluarga
- mengisi alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan
- mengunggah pas foto minimal 120 kb, maksimal 200 kb dengan format JPG atau JPEG
- cetak kartu informasi akun
3. Log in
- melakukan log in di portal SSP3K menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
4. Melengkapi data
- unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
- memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- melengkapi biodata
- mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume
- mencetak kartu pendaftaran
5. Verifikasi
- tim verifikator melakukan verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah atau dikirimkan
- persyaratan bisa saja dikirimkan bila instansi yang dilamar mengahruskan hal tersebut
6. Seleksi
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu ujian yang digunakan untuk mengikuti proses seleksi sleanjutnya sesuai dengan ketentuan instansi
7. Hasil seleksi
panitia seleksi PPPK tahun 2019 instansi akan mengumumkan informasi status kelulusan pelamar.