Viral Tarif Parkir 'Juara' di Jalan Teuku Umar Bandung Rp 20.000, Ini Daftar Tarif Resmi di Bandung
Viral parkir di Kota Bandung bayarannya juara, di Jalan Teuku Umar ditarif Rp 20.000. Padahal tarif resmi roda empat di pusat kota saja cuma Rp 3.000
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluhan parkir bertarif mahal di zona parkir tepian jalan Kota Bandung sedang viral.
Viral parkir bertarif mahal itu memang bikin 'mikir' dan bertanya-tanya, apakah tarif parkir di Kota Bandung sudah naik.
Anda mungkin juga akan heran, seperti herannya pengguna akun Twitter @hanisitihanifah.
Dia heran dan tak percaya, mobil yang diparkir di Jalan Teuku Umar Kota Bandung dimintai bayaran Rp 20.000.
Hanisitihanifah kemudian mengunggah foto karcis parkir bertuliskan 'KARSIC PASKIR RODA EMAPT TEUKU UMAR RP 20.000.'
"Selama hidup di bandung dan parkir kesna kemari baru kali inii parkirnyaaa juara bayarnya.. apa sekarang uda naik gt tarif parkir pinggir jalan?" ujarnya di akun Twitternya.
Dia juga menautkan pernyataannya ke akun Twitter Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Cuitan parkir bertarif mahal itu mendapat banyak respons.
Banyak di antara warganet yang juga membagikan pengalamannya, memabayar parkir mahal.
• Vanessa Angel Dikabarkan Sudah Punya Anak, Ini Reaksi Doddy Sudrajat
Dhony, pengguna Twitter, mengatakan, saat dia diwisuda, di kampus di Jalan Tamansari Bandung, ada pengelola parkir yang meminta bayaran Rp 100 ribu.
Namun setelah dinego, parkir kena Rp 35.000.
Berapa sebenarnya tarif parkir roda empat dan roda dua di Kota Bandung?
Aturan perparkiran di Kota Bandung membagi tiga zona parkir dengan tarif yang berbeda.
Tiga zona itu, zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Wilayah yang termasuk zona pusat di antaranya Jalan Braga dan Jalan Merdeka.
Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.
Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.
Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.
• Zaskia Gotik Cemberut Disindir Hotman Paris, Dibandingkan dan Disentil Batu Loncatan Biar Terkenal
• Enit Temukan Kantong Plastik di Dekat Rumahnya, Saat Dilihat Isinya Ia Menjerit, Aahhh, Ini Mah Bayi