Tiga Angkot di Cimahi Diamankan Petugas Saat Kegiatan Gakum Gabungan
Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama aparat kepolisian mengamankan tiga unit angkutan perkotaan (angkot) saat mengadakan kegiatan Penegakan Hukum.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yongky Yulius
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama aparat kepolisian mengamankan tiga unit angkutan perkotaan (angkot) saat mengadakan kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) gabungan di Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (7/2/2019).
Tiga unit angkot tersebut diamankan petugas ke Mapolres Cimahi karena pengemudinya tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraannya.
Kepala Seksi Angkutan, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tiga angkot itu pengemudinya tidak memiliki SIM dan STNK kadaluwarsa.
"Angkot yang dikandangkan itu tak akan dikembalikan sampai pemiliknya menyelesaikan persoalan kelengkapan surat-suratnya," kata Ranto.
• Dishub Kota Cimahi Angkat Bicara Terkait Kecelakaan Bus Kramat Jati di Cicalengka
Bahkan, kata dia, jika melihat kondisinya ada angkot yang tak laik, sehingga dikhawatrikan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
Selain mengandangkan tiga unit angkot, petugas gabungan juga memberikan sanksi penilangan terhadap 34 kendaraan yang melanggar, seperti motor, angkutan barang, hingga angkutan umum.
Berdasarkan Pantauan Tribun Jabar, satu per satu kendaraan roda dua, maupun kendaraan roda empat seperti mobil pribadi dang angkot diberhentikan oleh petugas untuk diperiksa dokumen kelengkapan kendaraan dan kelaikan kendaraannya.
"Kami dari Dinas Perhuhungan memeriksa dokumen perjalanan terhadap angkutan umum baik itu angkutan orang maupun angkutan barang. Untuk penilangan kewenangan aparat kepolisian," ucapnya.