Pengedar Narkoba Lintas Daerah Diamankan Anggota Polres Purwakarta

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan keduanya adalah satu jaringan pengedar narkoba.

Penulis: Haryanto | Editor: Ravianto
Istimewa
Saat jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta menggelar razia dan tes urin di tempat hiburan di Purwakarta, Minggu (9/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba lintas daerah di wilayah hukumnya.

Kasatres Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo mengatakan keduanya adalah satu jaringan pengedar narkoba.

Tersangka pengedar narkoba itu ialah wanita warga Kampung Honje, Desa Sukamaju, Indihiyang, Tasikmalaya, SLP (36). Serta satunya merupakan warga Cikampek, Karawang, MH (34).

"Keduanya ditangkap bulan lalu. Awalnya, kami menangkap satu orang pengedar MH di Bungursari. Lalu, dari keterangan pelaku, kami kembangkan dan mengantongi identitas SLP," kata Heri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (6/2/2019).

Saat diringkus, didapati dari keduanya dua bungkus narkoba berjenis sabu-sabu. Masing-masing seberat 10 gram yang sama-sama di dalam bungkus rokok.

Diketahui, SLP ialah seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal di Tasikmalaya.

Tersangka diduga datang ke Purwakarta hanya untuk mengambil kristal bening sabu dari MH.

Heri menjelaskan bahwa untuk nantinya barang haram yang didapat wanita tersebut akan kembali diedarkan di Tasikmalaya.

"Sepertinya, dia bolak-balik Purwakarta-Tasikmalaya karena di Purwakarta dia mengaku tidak memiliki tempat tinggal. Ketika barangnya datang, dia langsung pulang ke Tasik," ujarnya.

Dari ditangkapnya kedua pelaku di hari yang sama itu, Heri beserta jajarannya mendapat dua nama pelaku pengedar narkoba lainnya.

Heri menyebut IT dan TD merupakan dua nama yang didapat dari hasil pengembangan MH dan SLP. Keduanya yang juga merupakan satu jaringan, kini telah menjadi target operasi pencarian.

Heri menjelaskan bahwa penangkapan dua pengedar narkoba lintas daerah itu didapat karena ada laporan masyarakat.

Guna mengecek kebenarannya, pihaknya langsung melakukan pengintaian selama tiga hari di sekitar perempatan Sadang, Purwakarta.

Atas perbuatan kedua pelaku, baik MH mau pun SLP dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya empat sampai dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ucap dia menjelaskan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved