Human Traficking- 7 Gadis Indramayu Dijual Rp 2 Juta per Orang ke Pengusaha Pijat Plus-plus
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki di Mapolres Indramayu
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Polres Indramayu mengungkap kasus human traficking atau perdangangan manusia.
Sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dan tujuh korban berhasil diselamatkan.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan modus operandi para tersangka ialah menawarkan kerjaan sebagai babysitter dan SPG.
Namun, setibanya di Jakarta korban justru dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.
"Di tempat pijat plus-plus itu tersangka mendapat Rp 2 juta untuk satu gadis yang dibawa," kata M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
• Dijanjikan Kerja SPG, 7 Gadis Asal Indramayu Dipaksa Jadi Terapis Pijat Plus-plus dan PSK
• El Clasico Barcelona vs Real Madrid, Santiago Solari: Tiap Lionel Messi Terima Bola, Pelatih Tunduk
Menurut dia, para tersangka juga membuat PT fiktif sebagai penyalut tenaga kerja untuk pijat plus-plus dan karaoke.
Bahkan, mereka tak segan-segan memalsukan dokumen dan surat persetujuan orang tua korban.
"Korban yang di bawah umur itu dituakan jadi 18-19 tahun, agar dapat diterima bekerja," ujar M Yoris MY Marzuki.
Ia mengatakan, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 10 UU RI No 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta rupiah.