Pengacara Rocky Gerung Tantang Pihak yang Permasalahkan Kitab Suci Fiksi: Rocky Enggak Kabur kok

Menurut Haris Azhar, laporan terkait ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi ini bukan pertama kalinya, namun sudah menjadi yang kedua.

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribun Jabar/Istimewa
Akademisi Rocky Gerung 

TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar angkat bicara terkait kliennya yang dilaporkan atas tuduhan penistaan agama karena menyebut kitab suci fiksi oleh pelapor Jack Boyd Lapian.

Adapun ucapan itu dikatakan Rocky Gerung di acara Indonesia Lawyers Club atau ILC TV One bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018 lalu.

Menurut Haris Azhar, laporan terkait ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi ini bukan pertama kalinya, namun sudah menjadi yang kedua.

"Ini yang kedua ya, tahun lalu juga pernah ada pelaporan, sebetulnya ini berangkat dari soal cara berpikir, bukan soal menista agama atau bukan. Jadi kalau cuma melihat bahwa kitab suci adalah fiksi, saya pikir terlalu murahan kalau melihat objeknya hanya seperti itu lalu dilaporkan. Yang saya mau bilang sebetulnya pahami dulu diskusinya, ruangnya gitu," kata Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang yang disiarkan TV One, Kamis (31/1/2019).

Selain itu, menurut Haris Azhar, andai ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi itu dianggap menodai agama, ia mempersilahkan untuk diperdebatkan.

"Kalau bukan cuma di frase kitab suci adalah fiksi, tetapi juga harus melihat soal bungkusan utuhnya dari diskusi tersebut. Diskusi tersebut kan lagi membahas soal buku yang dibaca oleh Prabowo (Indonesia Bubar), yang digunakan untuk bahan pidatonya dia, dan diperdebatkan kenapa Indonesia bubar hanya merujuk pada buku yang sebetulnya itu fiksi," kata Haris Azhar.

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Kamis (31/1/2019).
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Kamis (31/1/2019). (Capture Kabar Petang TV One)

Sementara itu, terkait ucapan Rocky Gerung soal kitab suci fiksi tersebut, Haris Azhar mempersilahkan siapapun yang merasa tersinggung dan ingin melaporkan kliennya tersebut ke polisi.

"Silahkan saja itu haknya warga negara, tiap hari dia mau bikin laporan juga silahkan saja, kan bagus ada pekerjaan untuk lawyernya. Insya Allah kita akan dampingi, Rocky Gerung juga enggak kabur," kata Haris Azhar.

Pemikiran Intelektual dan Akademis

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah Jawa Barat untuk Jokowi-Maruf meminta semua kalangan untuk menghentikan budaya lapor melapor karena perbedaan gagasan pemikiran yang bersifat intelektual atau akademis.

Pendapat itu terkait dengan pelaporan terhadap Rocky Gerung kepada kepolisian atas dugaan penistaan agama.

Adapun menurut Dedi Mulyadi, terkait apa yang disampaikan Rocky Gerung itu adalah bersifat pemikiran intelektual dan akademis.

"Bagi saya, saya tidak menyepakati siapa pun, baik dari kubu 01 atau 02 memidanakan gagasan atau pikiran akademis. Beda antara gagasan pemikiran akademis dengan ujaran kebencian," kata Dedi Mulyadi, saat di temui di Purwakarta, Kamis (31/1/2019).

Adapun Dedi Mulyadi yang juga budayawan Jawa Barat itu menilai kriminalisasi ide atau gagasan hanya akan membangkrutkan khazanah intelektual.

"Oleh karena itu saya minta hentikan budaya kriminalisasi ide atau gagasan tersebut. Apakah kepada Pak Rocky Gerung atau siapa, tolong hentikan kriminalisasi gagasan atau intelektual. Itu hanya akan membangkrutkan khazanah intelektual," ucap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga meminta kepada pendukung capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga untuk menghentikan berbagai laporan dengan tuduhan penistaan agama kepada siapa pun.

Dedi Mulyadi tak setuju Rocky Gerung dikriminalisasi.
Dedi Mulyadi tak setuju Rocky Gerung dikriminalisasi. (istimewa)

"Mari hormati kebebasan berpikir. Kalau ada yang tidak sepakat dengan gagasan dan pikiran itu, lawanlah dengan ide dan pikiran itu sendiri. Hentikan kriminalisasi intelektualitas karena akan menjadi masyarakat bodoh," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan kekuatan logika dalam menyelesaikan masalah bangsa, buka logika kekuatan.

"Karena logika kekuatan dengan kerumunan itu hanya akan melahirkan kebodohan baru," katanya.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, pemanggilan Rocky Gerung dilakukan setelah laporan Jack Boyd Lapian ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan Jack Boyd Lapian tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya, Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Rocky Gerung
Rocky Gerung (Capture ILC TV One)

Selain laporan Jack Boyd Lapian, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.

Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Sebelumnya, dalam acara talkshow ILC di TV One, Rocky Gerung mengatakan bahwa kitab suci adalah hal yang fiksi.

Namun fiksi kata dia berbeda dengan fiktif.

Menurut Rocky Gerung saat itu kata fiksi belakangan menjadi hal yang buruk. Sebab fiksi katanya disamakan dengan fiktif atau hal tidak nyata.

Padahal fiksi kata Rocky berbeda dengan fiktif. Fiksi katanya mengaktifkan imajinasi.

"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu," kata Rocky dalam acara ILC di TV One, April 2018 lalu.

(Tribun Jabar/Fauzie Pradita Abbas)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved