Wawan Bantah Kabar 'Ngamar' dengan Artis FNJ, Bilang Cuma Makan di Hotel bersama Anak Teman Istri

Wawan membantah datang di satu hotel di Kota Bandung dan menginap dengan teman wanitanya yang sebelumnya ramai diberitakan diduga berinisial FNJ

Penulis: Fauzie Pradita Abbas | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Narapidana kasus tipikor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang mendekam di Lapas Sukamiskin dihadirkan sebagai saksi kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/1/2019).

Di persidangan, ‎Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah datang di satu hotel di Kota Bandung dan menginap dengan teman wanitanya yang sebelumnya ramai diberitakan diduga berinisial FNJ yang berprofesi sebagai artis.

Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus tersebut juga diduga memberikan uang total sebesar Rp 69 juta kepada Wahid Husen untuk diberi kemudahan dalam izin keluar lapas dengan modus untuk perawatan kesehatan.

"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim Daryanto.

Adapun Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membantah menginap di hotel tersebut dan berdalih hanya pergi makan bersama anak teman istrinya.

"Saya gak menginap, cuma nyari makan. Ada teman saya yang member di Hotel Mercure dan Hilton. Saya makan saja. Ikut nebeng karena ada anaknya teman istri saya. Saya enggak tahu teman wanita yang dimaksud," katanya.

Sebelumnya beredar luas di tengah masyarakat tentang wanita berinisial FNJ yang disebut-sebut sebagai teman kencan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Selain itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga membantah menginap di Hotel Mercure dengan cara menyalahgunakan izin berobat. Saat itu, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku mendapat izin berobat untuk pemeriksaan gigi.

"Saat menunggu antrean dokter gigi yang lumayan lama, saya menyempatkan diri ke hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar lapas saya tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan.‎ Jadi ke hotel itu tidak nginap," ujarnya.

 Kantornya Digeledah Satgas Anti Mafia Bola, Ratu Tisha: Tidak Ada yang Ditutup-tutupi

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Wawan‎ turut mendapat fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin. Pada Maret 2018 sampai Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan “kemudahan” dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Wawan selama beberapa kali.

"Antara lain pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, namun ternyata disalahgunakan, dengan menginap di Hotel Newton," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendardi di sidang pembacaan dakwaan belum lama ini.

Selain itu, terdakwa juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.

Itu juga disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas, yakni dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak ke rumah sakit.

"Melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan ‎pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin dan‎ selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di Jalan Suryalaya, Buahbatu, Kota Bandung dan menginap di Hotel Mercure," kata jaksa. 

Kemudian, terkait pemberian izin keluar dari lapas tersebut, terdakwa Wahid Husen menerima sejumlah uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di persidangan, saksi Ari Arifin selaku ajudan tidak resmi Wawan selama di Lapas Sukamiskin membenarkan hal tersebut

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved