Buntut Kesaksian Ketua DPRD Purwakarta, Hakim Minta Jaksa Bikin Sprindik Baru

Pengakuan Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat yang menandatangani surat perintah bimbingan teknis

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Ketua DPRD Purwakarta Sarif Hidayat saat jadi saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan bintek fiktif. Ia hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019) malam. 

Anggota majelis hakim Marsidin Nawawi turut berkomentar sambil bertanya terkait pengakuan Sarif.

"Saksi jangan berbohong di persidangan ini. Semua saksi sebelumnya di sini sudah memberi keterangan. Kunci dari anggaran itu bisa cair berdasarkan siapa, apa hanya cukup dari Sekretaris dewan, jawab yang jelas," ujar Marsidin. Sarif mengangguk mengiyakan.

"Anggaran bisa cair karena ada tanda tangan pimpinan berdasarkan kegiatan-kegiatan dewan dan bisa dilaksanakan jika ada surat perintah, betul begitu," ujar Marsidin. Sarif kembali mengiyakan, ia berdalih tanda tangan tersebut ia bubuhkan karena percaya pada sekretariat DPRD.

"Negara ini rusak jika be‎gitu, anda (semua) bisa kena karena turut menandatangani dokumen yang berakibat merugikan keuangan negara, bisa-bisa (DPRD Purwakarta) seperti kasus (DPRD) Malang," kata Marsidin.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved