Tubagus Chaeri Wardhana Jadi Saksi Kasus Suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen
Tubagus Chaeri Wardhana, kerap disebut Wawan, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Terpidana kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardhana, yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, dihadirkan sebagai saksi di kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/1/2019).
Tubagus Chaeri Wardhana, kerap disebut Wawan, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wahid Husen.
Selain menghadirkan Wawan, jaksa KPK juga menghadirkan Ari Arifin, eks ajudan tidak resmi Wawan selama di Lapas Sukamiskin. Ari juga eks warga binaan.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa, Wawan turut mendapat fasilitas mewah selama mendekam di Lapas Sukamiskin.
Pada Maret 2018 sampai Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan “kemudahan” dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selama beberapa kali.
• James Riady Belum Hadir di Sidang Suap Meikarta, Joseph Christopher Mailooll Kerap Ditegur Hakim
• Solihin GP Sampaikan Pesan Ini Kepada Luhut Binsar Panjaitan Terkait Pemerintah
"Antara lain pada tanggal 5 Juli 2018 dalam bentuk izin luar biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten, namun ternyata disalahgunakan dengan menginap di Hotel Newton," ujar jaksa KPK, Trimulyono Hendardi di sidang pembacaan dakwaan belum lama ini.
Selain itu, Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar Lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang.
Itu juga disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas. Mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak ke rumah sakit.
Kocak, Pria Ini Bersepeda dari 'Semarang' hingga 'London', Foto-fotonya Viral https://t.co/irNJ4sXfny via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2019
"Melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung. Sesampai di parkiran rumah sakit Hermina, Wawan pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di Jalan Suryalaya Buahbatu Bandung," kata jaksa.
Kemudian, terkait pemberian izin keluar dari lapas tersebut, Wahid Husen menerima sejumlah uang dari Wawan. Di persidangan, saksi Ari Arifin membenarkan hal tersebut.
"Iya benar pernah mengantar ke rumah Bu Atut tapi saya di luar, tidak masuk. Jadi tidak tahu apakah di sana ada Bu Atut atau tidak," kata Ari saat menjawab jaksa KPK M Takdir Suhan soal keberadaan Ratu Atut yang saat ini mendekam di Lapas Cipinang karena kasus korupsi ada di rumah tersebut.
Ari juga membenarkan pernah mengantar Wawan ke Hotel Newton dan Hotel Mercure Bandung sebagai bentuk penyalahgunaan izin keluar untuk berobat dan izin luar biasa.
"Iya pernah mengantar," ujar Ari. Ari sendiri sudah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.