Pencuri ini Justru Tidak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar
Ternyata, Teguh tidak mengetahui bahwa jam tangan milik korban tersebut merupakan jam tangan yang sangat mahal.
"Pelaku merupakan pemain antar provinsi. Setelah kelar beraksi, mereka langsung balik ke daerah asalnya," jelas AKP Johannes Nainggolan kepada Tribun Bali.
Teguh Uji saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
Kombes Pol Ruddi Setiawan mengapresiasi kerja anggota jajarannya yang berhasil mengungkap kasus ini selama 2 pekan.
"Dua minggu bisa terungkap, luar biasa Polsek Denpasar Barat, sangat cepat mengungkapnya," ujar Kombes Pol Ruddi Setiawan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Satroni Rumah di Padangasambian, Teguh Tak Tahu Jam Tangan Curiannya Seharga Rp 4,5 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pencuri-ini-justru-tidak-tahu-jam-tangan-curiannya-seharga-rp-45-miliar.jpg)