Hendak Memperpanjang Masa Berlaku SIM? Mobil SIM Keliling Ada di Mal Ini

Hendak memperpanjang masa berlaku SIM? Datang saja ke mal ini. Ada mobil SIM keliling.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
ISTIMEWA
Sejumlah warga mengantre di mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota di kompleks Stadion Bima, Kota Cirebon, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Layanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Rabu (30/1/2019) berada di Grage City Mall, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.

Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Pelayanan mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.

Di antaranya KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.

Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.

Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM yang masa berlakunya belum habis.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Di mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.

Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved