Rabu, 29 April 2026

Guru Agama di Aceh Cabuli 5 Anak di Bawah Umur, Sebut Perbuatan Itu Tak Berdosa

Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.

Tayang:
Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kompas.com/Masriadi
Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara. 

TRIBUNJABAR.ID - Wanita berinisial N (31) yang merupakan guru agama di Kabupaten Aceh Utara digelandang Polres Aceh Utara.

N diduga melalukan pencabulan pada lima anak sepanjang tahun 2017 hingga 2018.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.

Perbuatan itu dimulai N pada tahun 2017.

"Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017," ujar Iptu Rezki yang dilansir oleh Serambi News, Selasa (29/1/2019).

Laporan pertama dilakukan oleh Ibu korban ke Polres Aceh.

Saat itu Ibu korban mendapati anaknya sedang berada di rumah N.

Lalu, si anak menceritakan apa yang dilakukan N pada dirinya.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah N, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan N,” ujar Iptu Rezki.

Polisi memperlihatkan tersangka seorang guru ngaji, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019)
Polisi memperlihatkan tersangka seorang guru ngaji, dalam kasus pencabulan di Mapolres Aceh Utara, Senin (29/1/2019) ((KOMPAS.com/MASRIADI))

Saat itulah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti.

Ternyata, ada empat anak lainnya yang mengalami kejadian serupa.

“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun," tambahnya pada Kompas.com.

Dalam pemeriksaan, Iptu Rezki mengatakan menurut keterangan korban, mereka mulanya diajak untuk menonton video yang disimpan dalam ponsel pelaku.

Video itu berisi komedi dan berbagai film lainnya.

Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik tersangka N.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved