Ahmad Dhani Dipenjara

Begini Kondisi Ahmad Dhani Setelah Sehari Mendekam di LP Cipinang

Seperti tahanan lainnya, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang.

Editor: Indan Kurnia Efendi
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ahmad Dhani 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang Jakarta Timur sejak Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis setahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.

Apa kabarnya Ahmad Dhani setelah sehari di penjara?

Seperti tahanan lainnya, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang.

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani. Termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.

Lantas, bagaimana kondisi kesehatan Ahmad Dhani?

Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.

Menurut Oga, nantinya setelah Mapenaling Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel yang jauh dari perokok.

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi diantaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan, menetapkan barang bukti dari penuntut umum satu dan seterusnya dirampas untuk dimusnahkan. Satu buah sim card dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Dari penasehat hukum satu buah bundel dan seterusnya tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sellbesar Rp 5 ribu rupiah," kata Ratmoho dalam putusannya.

Majelis hakim nenyimpulkan perbuatan Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Konser Dewa 19 Berlangsung Tanpa Ahmad Dhani

Ditahannya Ahmad Dhani tentunya merembet ke berbagai hal, termasuk jadwal manggung suami Mulan Jameela itu.

Diketahui, Ahmad Dhani akan melangsungkan konser bertajuk Dewa 19 feat Ari Lasso & Once Mekel Reunion Live in Malaysia pada 2 Februari mendatang.

Lantas, bagaimana nasib konser tersebut?

Dilansir Tribun Jabar dari Kompas.com, Once Mekel menegaskan bahwa konser tersebut akan tetap digelar meski tanpa kehadiran Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel mencoblos di TPS 24 Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, pada Rabu (19/4/2017).
Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel mencoblos di TPS 24 Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, pada Rabu (19/4/2017). (kompas.com)

"Terus terang saya baru tahu nih tentang apa yang terjadi ke Dhani ya, perkembangan kasusnya. Kalau tentang tanggal 2 Februari itu tetap jadi, show must go on," ungkap Once Mekel.

Selain Once, Ari Lasso pun memberikan penjelasan bahwa konser akan tetap berlangsung sesuai jadwal.

Hal itu ditegaskan Ari Lasso lewat unggahan di Instagramnya, Senin (28/1/2019).

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah.

Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu

#dewa19 #dewa19reunionmy," tulis Ari Lasso.

Terkait kasus yang menjerat Ahmad Dhani, baik Once atau Ari Lasso enggan memberikan tanggapan.

"Saya belum tahu, saya belum tindak lanjuti lagi ini berita terakhir gimana. Jadi saya enggak bisa kasih komentar tentang itu, yang jelas tanggal 2 Februari jadi (konsernya)," kata Once.

3 Kicauan Ahmad Dhani yang Mengantarkannya ke Penjara

Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani menghadiri sidang pembacaan putusan untuk kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Musisi Ahmad Dhani resmi divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim setelah sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Suami Mulan Jameela ini dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.

Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.

Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.

Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.

Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.

"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"

Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.

"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"

Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.


"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.

Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani. 
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Setelah divonis oleh hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Kabarnya ia akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Namun, sebelum meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk dipotret oleh awak media.

"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sementara itu, pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Dhani yakni perbuatannya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi untuk memecah belah antar golongan.

Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved