Ahmad Dhani Dipenjara

Begini Kondisi Ahmad Dhani Setelah Sehari Mendekam di LP Cipinang

Seperti tahanan lainnya, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang.

Editor: Indan Kurnia Efendi
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Ahmad Dhani 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang Jakarta Timur sejak Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani ditahan setelah dijatuhi vonis setahun enam bulan atas kasus ujaran kebencian.

Apa kabarnya Ahmad Dhani setelah sehari di penjara?

Seperti tahanan lainnya, Ahmad Dhani masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Rutan Cipinang.

Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan mengatakan pihaknya telah memeriksa berkas penahanan Ahmad Dhani. Termasuk kondisi kesehatan Ahmad Dhani.

Lantas, bagaimana kondisi kesehatan Ahmad Dhani?

Oga menyebut dalam kondisi sehat dan bugar saat masuk ke dalam tahanan.

"Kondisinya sehat, baik dan bugar," jelas Oga.

Menurut Oga, nantinya setelah Mapenaling Ahmad Dhani akan ditempatkan di sel yang jauh dari perokok.

Hal ini dilakukan setelah melihat berkas penahanan Ahmad Dhani.

"Beliau kan mengidap diduga penyakit anti asap rokok jadi kita jauhkan dari perokok. Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok. Karena beliau anti asap rokok," ungkap Oga saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/1/2019).

Oga mengungkapan Ahmad Dhani membawa sejumlah barang pribadi diantaranya pakaian dan alat mandi. Dirinya diantar oleh anak, istri dan pengacaranya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved