Awalnya Hendak Mencuri tapi Korbannya Teriak, Pria Itu Pun Panik Lalu Bunuh Korbannya di Sumedang

ES (38), warga Dusun Cigasari, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, yang membunuh seorang janda

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo dalam konferensi pers kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Sumilah. 


Tujuan pelaku menghabisi nyawa korban, dikarenakan ES tidak ingin praktik pencurian yang dilakukannya diketahui oleh banyak orang.

Kemudian, setelah menghabisi nyawa korban, ES kabur ke Kecamatan Rancakalong untuk menghilangkan jejak, namun dapat segera ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumedang.

"Ditangkap 2 hari lalu dan kami hanya butuh waktu 5 hari untuk menangkap pelaku," kata Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Senin (28/1/2019).

Akibat kejadian tersebut, ES dijerat pasal 365 KUHP juncto ke 338 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan terhadap orang, dengan upaya memudahkan praktik pencurian.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved