Disdukcapil Cimahi Beri Layanan Ekstra bagi Warga yang Ingin Buat e-KTP, Sabtu dan Minggu Tetap Buka

Saat ini Disdukcapil Kota Cimahi membuka pelayanan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Suasana di Disdukcapil Kota Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memberikan ekstra pelayanan untuk masyarakat yang hendak membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Saat ini Disdukcapil Kota Cimahi membuka pelayanan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi Erwandi mengatakan, pelayanan pada hari libur ini diutamakan untuk warga yang belum pernah melakukan perekaman sejak tahun 2016, 2017, 2018.

"Ini kita lakukan agar saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti semua warga sudah dapat menggunakannya," ujar Erwandi di Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Minggu (27/1/2019).

Layanan tersebut, lanjutnya, dibuka sejak Sabtu 26 Januari 2019 dan akan berlaku setiap hari libur dan tanggal merah hingga saat hari pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang.

"Sementara untuk petugas yang berjaga pada hari libur, pihaknya melakukan dengan sistem bergilir, sehingga setiap minggu petugasnya akan berbeda," katanya.

Ia mengatakan, terkait pelayanan tersebut masyarakat sudah banyak yang mengetahui karena disdukcapil sudah membuat surat edaran yang diberikan ke setiap kecamatan dan kelurahan.

Selain melakukan perekaman data, pihaknya juga melayani warga yang akan mengurus perbaikan data biometrik kependudukan agar KTP-El bisa segera dicetak.

"Karena ada juga warga yang belum sempat merekam data KTP-El karena kesibukan kerja. Sehingga layanan di hari libur ini memberi kemudahan," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya pelayanan ekstra tersebut, saat ini sudah 95 persen warga wajib yang wajib memiliki KTP sudah mencetak KTP-El.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved