3 Bidang yang Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Tahap I, Mekanismenya Tak Jauh Berbeda dari CPNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Terdapat beberapa cara bagi Anda yang ingin mengabdi pada negara, salah satunya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dikutip Tribun Jabar dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi P3K tidak lama lagi akan diselenggarakan.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.
Tiga bidang itu di antaranya Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks THK2.
Menurut Bima, proses seleksi PPPK tidak berbeda jauh dengan rekrutmen CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima Haria Wibisana, Rabu (23/1/2019).
Bima menambahkan, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Terkait aturan teknis PP di atas yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPan RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.
Untuk waktu pembukaan seleksi, dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Apa Perbedaan P3K/PPPK dan PNS?
Sebagian dari Anda mungkin masih merasa bingung terkait perbedaan PPPK dan PNS.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Jika PNS statusnya tetap, maka P3K sebaliknya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Terkait hak yang didapat, terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
- PNS
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
- PPPK
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Gaji
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 80 menyebutkan:
a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
a. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).