Jumat, 24 April 2026

Aliansi Cagar Alam Jawa Barat Tolak SK KLHK yang Turunkan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan

Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menurunkan status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Bupati Garut, Rudy Gunawan (baju putih) dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno memasang portal di cagar alam Kamojang Komplek Gunung Guntur, Garut agar tidak dilintasi truk pengangkut pasir, Rabu (26/7/2017). Kini Kamojang statusnya turun menjadi taman wisata alam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menolak Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 25/2018.

SK yang terbit 10 Januari 2019 lalu itu mengejutkan masyarakat kawasan Kamojang dan Garut dan membuat geram para aktivis lingkungan.

Pasalnya SK tersebut mengatur penurunan fungsi dan status kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan, sebagai cagar alam menjadi taman wisata alam.

Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil juga mempertanyakan terbitnya SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menurunkan fungsi dan status cagar alam di Kamojang dan Papandayan menjadi taman wisata alam.

"Ada kekhawatiran dan akan memberikan dampak lingkungan hidup khususnya cagar alam, terutama menjadi penyangga alam dan kehidupan manusia di sekelilingnya," ujar Koordinator Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Yogi Kidung, saat ditemui Tribun Jabar, Rabu (23/1/2019).

Bencana alam seperti banjir, longsor, dan kekeringan memiliki relasi kuat dengan kerusakan alam dan pelanggaran yang terjadi di setiap level kawasan hutan.

Kerusakan dan pelanggaran terhadap lingkungan di Jawa Barat, khususnya Bandung dan Garut terjadi di setiap wilayah kehutanan, mulai dari kawasan lindung hingga kawasan konservasi, bahkan di dalam kawasan dengan level cagar alam.

Ia menambahkan, cagar alam merupakan level tertinggi kawasan konservasi, memiliki fungsi ekologi yang kompleks.

Cagar alam sebagai laboratorium alam menjadi habitat berbagai flora dan fauna, sehingga sebagai kawasan ekologi khusus, cagar alam fungsi utamanya berperan sebagai sebagai sistem penyangga kehidupan.

"Cagar alam satu-satunya harapan dan benteng terakhir kelestarian alam secara ekologis, sebab ketika kawasan lain di luar cagar alam (seperti produksi dan lindung) memberikan toleransi pemanfaatan langsung, hanya cagar alam-lah yang secara formal dan fungsional menutup kemungkinan itu," ucapnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya, di mana intervensi terhadap kawasan cagar alam terjadi sejak lama dan terkesan dibiarkan.

Awal tahun 2019 masyarakat yang tergabung dalam gerakan penyelamatan kawasan Cagar Alam Kamojang dikejutkan dengan keluarnya SK Nomor 25 KLHK tahun 2018.

Di sana tertera hal yang mengubah dan menurunkan lebih dari 4.000 hektare luasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan dari fungsi Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam.

Yogi Kidung mengatakan, dari dokumen kronologi penerbitan SK tersebut, disebutkan motivasi perubahan fungsi luasan diterbitkan untuk melegalkan eksplorasi tambang panas bumi di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved