Murid SD Bunuh Saudaranya Gunakan Pisau, Tak Terima Disuruh Pulang karena Bikin Onar di Hajatan
Seorang anak berusia 12 tahun dan masih berstatus murid SD, menjadi tersangka pembunuhan di Minahasa, Sulawesi Utara.
TRIBUNJABAR.ID, MANADO - Seorang anak berusia 12 tahun dan masih berstatus murid SD, menjadi tersangka pembunuhan di Minahasa, Sulawesi Utara.
Bocah murid SD berinisial H itu, tak terima ditegur olah kerabatnya Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minut, karena membuat keributan di acara hajatan.
Dia pulang ke rumah, mengambil pisau, lalu menghujam Novel Kalengkongan. Dia pun menjadi tersangka pembunuhan.
Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, H (12), siswa SD yang jadi tersangka pembunuhan Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Minut, mendapat perlakuan khusus.
"Kasus ini memakai Undang-Undang Perlindungan Anak (masih murid SD). Tersangka masih di bawah umur," katanya.
AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk dalam hal penahanan.
Ia juga mengatakan penanganan kasus sudah dipegang oleh Unit PPA Polres Minut.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Polsek Dimembe. "Sudah diambil alih. Sementara proses," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Sulawesi Utara heboh atas terjadinya pembunuhan terhadap Novel Kalengkongan (32) oleh H (12) siswa kelas 5 SD.
• Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Dibakar di Spring Bed Sudah Ditangkap
Bocah H Cepat Emosi
Kepala SDN Tatelu, Agustin Manua mengungkapkan H sudah tak masuk kelas selama semester berjalan ini.
"Kalau ia (H) seperti anak-anak yang lain. Ia banyak duduk di kelas," kata pada Rabu (23/1/2019)
Kepsek hanya mengetahui tipikal utama H, itu pun sudah ditanyakannya pada para guru-guru yang lain.
"Dia tidak mau diganggu. Kalau nakal sih, sama seperti anak yang lain," katanya.
Ia mengatakan H cepat emosi jika ada orang memandangnya. H akan cepat naik pitam.