Fakta Terkini Kasus Mayat Wanita Dalam Tong, Pelaku Mengaku Sakit Hati Gajinya Tak Dibayar

Kedua pemuda ini nekat membunuh majikannya Esther Lilik (51) setelah sakit hati tak kunjung diberi uang gaji.

Editor: Fauzie Pradita Abbas

TRIBUNJABAR.ID - Fakta-fakta terkini kasus pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik Jalan Romokalisari Kota Surabaya, Kamis (17/1/2019) terungkap.

Adapun pelaku pada kasus pembunuhan terhadap Esther Lilik (51) adalah SR (19) warga Tambak, Bawean, Gresik dan MA (20) warga Gili Bawean, Kabupaten Gresik.

Menurut pengakuan pelaku, kasus pembunuhan terhadap Esther Lilik terjadi setelah keduanya merasa sakit hati tak kunjung diberi uang gaji oleh majikannya itu.

Perbuatan itu direncanakan keduanya setelah korban datang di ruko laundry tempat mereka bekerja, Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Gang XV Surabaya, Senin (14/1/2019).

Mereka meminta gaji selama seminggu bekerja di tempat tersebut.

"Saya minta uang makan, gaji. Janjinya dikasih seminggu sekali," kata SR di Polrestabes Surabaya, Jumat (18/1/2019).

Tak diberi gaji, SR dan MA mengaku sakit hati lantaran majikannya tersebut justru mengomel dan marah.

"Marah-marah di lantai bawah, apa-apa marah. Pagar ruko enggak ditutup marah, diminta uang marah," kata SR.

SR kemudian mengajak temannya, MA ke lantai dua ruko.

Mereka kemudian merencanakan menghabisi majikannya, Senin (14/1/2019).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di dalam ruko tersebut.

Selang tiga hari dari pembunuhan tersebut, korban ditemukan tewas terbungkus kain sprei, terikat di dalam tong plastik berwarna hijau di semak-semak.

"Motifnya sakit hati. Aksinya dilakukan di tempat laundry, saat itu hanya dua pegawai. Tidak ada yang lain dan saat olah TKP minim saksi. Tapi Alhamdulillah kami bisa menggabungkan barang bukti yang ada dan saksi di lokasi penemuan juga," kata Kombes Pol Rudi Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Surabaya.
Mereka dijerat pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP.

Ditemukan Pemulung

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved