Abu Bakar Baasyir Bebas
Sebelum Dibebaskan Tanpa Syarat, Abu Bakar Baasyir Pernah Tolak Ajukan Grasi ke Presiden
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, dinyatakan bebas tanpa syarat. Tahun lalu, ia menolak grasi karena akan dianggap mengakui kesalahan
Penulis: Tarsisius Sutomonaio | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, menghirup udara bebas mulai pekan depan.
Setelah dinyatakan bebas tanpa syarat, Abu Bakar Baasyir, meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada awal minggu depan.
Selama beberapa hari ke depan, syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
Wacana pembebasan Abu Bakar Baasyir, sudah berhembus sejak awal Maret 2018.
Kala itu, berhembus kabar mengenai grasi dari Presiden Joko Widodo untuk Abu Bakar Baasyir.
Hanya, saat itu, kubu Abu Bakar Baasyir menolak wacara grasi dari Presiden Jokowi.
• Abu Bakar Baasyir, Terpidana Terorisme Disetujui Jokowi Bebas, Sempat Diburu pada Masa Soeharto
• Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Syarat, Pekan Depan Tinggalkan LP Gunung Sindur Bogor
"Ustaz tak mau (pemberian grasi). Makanya kami juga bingung yang mewacanakan siapa, Ustaz sendiri tidak mau," kata pengacara Abu Bakar Baasyir, Guntur Romli Fattahillah, Kamis (1/3/2018), seperti dikutip dari Tribunnews.
Guntur Romli mengatakan Abu Bakar Baasyir enggan menerima grasi karena harus mengakui kesalahan yang tak ia lakukan.

"Saya hanya menjalankan keyakinan saya, agama saya, dan menerangkan tentang agama Islam," kata Guntur menirukan ucapan Baasyir.
Meski menolak grasi, katanya, ada pertimbangan dari World Health Organization (WHO) bila orang yang sudah berusia 80 seharusnya dirawat oleh anggota keluarga.
Guntur Romli Fattahillah pun berharap pemerintah menjadikan Abu Bakar Baasyir sebagai tahanan rumah.
Seiring penolakan Abu Bakar Baasyir untuk mengajukan grasi, dilansir Tribunnews, pada 2 Maret, Jokowi mempertimbangkan opsi tahanan rumah untuk Abu Bakar Baasyir.
Pertimbangan itu seiring kondisi kesehatannya yang melemah.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kala itu, Presiden Jokowi sangat prihatin soal kondisi Baasyir yang sudah tua dan sakit-sakitan.
Karena alasan rasa kemanusiaan itu, sempat ada rencana Abu Bakar Baasyir dipindahkan yang dekat Solo, Jawa Tengah.
Bebas tanpa syarat
Dikutip dari Kompas,com, pada Jumat (18/1/2019), Abu Bakar Baasyir dinyatakan bebas tanpa syarat.
Presiden Jokowi mengutus penasihat hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, demi mengurus proses pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir.

"Pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Usia beliau (Baasyir) sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahendra setelah bertemu Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, setelah bebas, Baasyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.
Yusril menuturkan, pembebasan Baasyir sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," kata Yusril Ihza Mahendra.

Jokowi mengkonfirmasi telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir.
Dilansir Kompas.com, Jokowi mengatakan Ba'asyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan.
"Pertimbangan kemanusiaan karena sudah sepuh. Termasuk, ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).
Jokowi mengakui pembebasan untuk Baasyir dibahas sejak awal tahun lalu.
"Ini sebuah pertimbangan lama, sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.