Abu Bakar Baasyir bebas

Abu Bakar Baasyir, Terpidana Terorisme Disetujui Jokowi Bebas, Sempat Diburu pada Masa Soeharto

Bukan hanya pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono alias SBY, Abu Bakar Baasyir pun sempat diburu pada masa kepemimpinan Soeharto.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar
Abu Bakar Baasyir 

TRIBUNJABAR.ID - Kabar baru datang dari Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme yang terkenal di Indonesia.

Abu Bakar Baasyir disetujui Presiden Jokowi untuk bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama sembilan tahun.

Bukan hanya pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono alias SBY, Abu Bakar Baasyir pun sempat diburu pada masa kepemimpinan Soeharto.

Pada zaman orde baru, Abu Bakar Baasyir dituding menghasut orang-orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

Tudingan itu dilayangkan pula pada Abdullah Sungkar.

Mereka disebut melarang para santri untuk menghormat bendera.

Para santri itu mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Al Mukmin.

Pondok pesantren didirikan Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar pada 1972.

Lokasinya berada di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Larangan tersebut muncul karena dianggap perbuatan itu mencerminkan syirik.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018).
Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews/Rizal Bomatama)

Abu Bakar Baasyir Bebas Tanpa Syarat, Pekan Depan Tinggalkan LP Gunung Sindur Bogor

Selain itu, Abu Bakar Baasyir pun disebut sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto (Hispran).

Gerakan Hispran ini dikendalikan seoran tokoh Darul Islam.

Akibatnya, pada masa Soeharto, Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar ditangkap dan divonis sembilan tahun penjara, pada 1983.

Namun, dua tahun kemudian keduanya melarikan diri ke Malaysia.

Saat itu, kasus Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar masuk kasasi sehingga mereka menjadi tahanan rumah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved