Pekerja Tewas Tergiling Mesin, Pemilik Pabrik Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo pemilik bisa dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal
Editor:
Ravianto
WARTA KOTA/MUHAMAD AZZAM
Lokasi pengepulan sampah plastik di RT 02 RW 04, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, dipasang garis polisi, setelah satu pekerjanya bernama Sariman (36), tewas tergiling mesin pencacah daur ulang sampah plastik.
"Kemungkinan yang kita duga pada saat memasukkan plastik ke dalam mesin tangannya tersangkut atau dugaan kita pada saat memasukan (plastik) dia mengantuk, itu dugaan sementara tapi yang jelas ini tidak ada unsur bunuh diri," ujarnya.
Ia menambahkan akibat kejadian ini kedua teman korban dan pemilik masih trauma. "Teman korban trauma dan sempat pingsan juga saat melihat kejadian itu. Pemilik yang tahu juga ikut pingsan tak menyangka kejadian itu," katanya.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pabrik-pencacah-plastik-pekerja-tewas-digiling.jpg)