Terima Uang Suap Meikarta, ANS Pemkab Bekasi: Saya Kira Uang THR

Sidang kasus suap perizinan Meikarta menghadirkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Sidang kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019), menghadirkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bekasi. 

Jaksa KPK, Yadyn lantas bertanya lagi apakah dengan terbitnya IPPT apakah sudah bisa membangun, menurut Kusnadi itu tidak bisa. Namun faktanya, usai IPPT terbit, Meikarta sudah membangun dan beriklan besar-besaran.

Seperti diketahui, di persidangan Senin (14/1/2019), Neneng mengaku menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta terkait pengurusan IPPT.

Uang Rp 10 miliar itu ia bagikan ke anak buahnya dengan rincian Carwina Rp 100 juta, EY Taufik Rp 100 juta, Deni Mulyadi Rp 100 juta dan Neneng Rahmi Rp 200 juta.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved