Kisah Lengkap Legiman, Pengemis yang Disebut Punya Kekayaan Lebih dari Rp 1 M
Kehidupan Legiman, pengemis yang mengaku asal Kota Pati, Jawa Tengah,berpenghasilan sehari Rp 1 juta dan punya kekayaan lebih dari Rp 1 miliar.
TRIBUNJABAR.ID - Kehidupan Legiman, pengemis yang mengaku asal Kota Pati, Jawa Tengah, memiliki cerita yang panjang.
Di balik cerita Legiman berpenghasilan hingga Rp 1 juta dari hasil mengemis seharian, Legiman adalah pria single.
Dia tinggal di rumah kontrakan seorang diri.
Setiap kali henak 'berdinas' mengemis di jalanan, saudaranya sering mengantar dan menjemputnya saat hari sudah gelap.
Apa benar Legiman memiliki harta lebih dari Rp 1 miliar dan berpenghasilan lebih dari Rp 1 juta sehari?
Wartawan Tribun Jateng (Tribun Jabar Network) melakukan penelusuran ke tempat tinggal Legiman, mewawancarai tetangga, kades dan kelaurganya. Berikut ini bagian dari kisah Legiman si pengemis kaya itu.
Legiman Tertangkap Satpol PP
Bicaranya gagu alias gagap. Begitu juga saat menjawab pertanyaan petugas Satpol PP Kabupaten Pati yang merazia pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) di Kawasan Simpanglima Pati, Sabtu (12/1) malam.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho membawa Legiman ke kantor Satpol PP untuk didata.
Namun ada hal mengejukan. Pria itu mengaku mempunya harta lebih dari Rp 1 miliar. Hasil dari meminta-minta di tempat ramai. Tangan kanannya (maaf) terlipat, kakinya juga pincang. Dia tak ada pekerjaan selain mengemis.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," terang Udhi keheranan.
Dalam pendataan, Legiman beralamat di Perumahan Gunung Bedah, Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. "Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap.
Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000. Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695 ribu," tambah Udhi.
Udhi menjelaskan, perolehan Rp 695 ribu itu pun dinilai tak sebanyak biasanya oleh pengemis tersebut. "Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Mengenai hal ini, Udhi kemudian mengingatkan masyarakat untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018. "Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta. Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," jelasnya.