Breaking News

Artis Kesandung Narkoba

Istri Sebut Aris Idol Dijebak, Sebut Nama Penjebaknya

Sang istri Rosillia Octo Fany yang mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangis karena tidak percaga sang suami pengguna narkotik

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Istri Sebut Aris Idol Dijebak, Sebut Nama Penjebaknya
Wahyu Firmansyah/Tribunnews
Istri Aris Idol, Rosillia Octo Fany mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).

Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aris Idol kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di Apartemen Aston Rasuna, Jakarta Selatan.

Sang istri Rosillia Octo Fany yang mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menangis karena tidak percaya sang suami pengguna narkotika.

"Aku tahu suamiku enggak pernah kayak gini, aku tahu dia. Aku tahu banget, dia izin pergi pun aku tahu dia sama siapa," kata Rosillia sembari menitihkan air mata, Rabu (16/1/2019).

Tangisanya pun semakin menjadi hingga ia menutup wajahnya dengan tangan, Rosillia Octo Fany menilai bahwa Aris Idol hanya dijebak oleh rekannya bernama Agnes.

"Ini itu pure dijebak sama yang namanya Agnes. Kok Agnes jahat banget ya? Aku sama Aris Idol punya salah apa sama dia, apa?" Katanya.

"Dapar kabar dari Aris Idol. Semua itu sudah direncanakan sama Agnes, dia temannya Aris," tambah Rosillia yang terus menangis.

Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana 800 juta hingga 8 milyar.(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved