Oknum Kades Tertangkap 'Nyabu Bersama' di Rumah Pengedar Narkoba
Kades yang seharusnya menjadi panutan warga ini justru kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu bersama anggota BPD Desa Sungai Pandan Tengah
TRIBUNJABAR.ID, AMUNTAI - Anggota Satuan Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Rumah itu milik Rudi Harianto salah satu tersangka pengedar Narkoba jenis sabu, Senin (14/01/2019) pukul 15.25 wita.
Rudi Harianto di dalam rumah bersama Muhammad Rifani (45) yang merupakan Kepala Desa Tambalang Tengah.
Terjaring Operasi Malam oleh Satpol PP, Pengemis Ini Ternyata Punya Kekayaan Rp 1,4 Miliarhttps://t.co/A2fa6ATlqQ.
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2019
Kades yang seharusnya menjadi panutan warga ini justru kedapatan tengah menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan Fitri Ariyanto yang juga merupakan anggota BPD Desa Sungai Pandan Tengah.
Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan Muhammad Rifani tertangkap tangan memang sedang memenggunakan sabu di rumah Rudi.
"Ketiga tersangka tak dapat mengelak lagi karena tertangkap tangan, dan mereka juga tak melakukan perlawanan sehingga anggota langsung mencari barang bukti di rumah itu," ujarnya.
Iptu Kamaruddin mengatakan, saat penggerebekan Pembakal sedang kurang kesadaran dan mengakui bahwa baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dari informasi warg M Rifani memang sering mengunjungi rumah Rudi tersebut.
"Saat dimintai keterangan di TKP M Rifani memberikan respon yang tak wajar, perkataannya aneh dan seperti kurang sadar," ujarnya.
• 3 Sajian Beef Enak di Bandung, dari Yam Neua Khas Thailand hingga Beef Mozarella Steak
Setelah melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa timbangan dan plastik klip yang disimpan disebuah laci, sedangkan sabu sabu ditemukan dikantong celana Rudi yang diduga pengedar.
"Sabu ditemukan di kantong celana sebelah kanan 1 paket yang disimpan dalam kotak rokok dan kantong sebelah kiri 14 paket dalam dompet kecil," ujarnya.
Jajaran Sat Resnarkoba Polres HSU kemudian membawa ketiga tersangka ke Mapolres HSU untuk melanjutkan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Barang bukti yang diamankan adalah 15 paket sabu berat total 3,87 gram, sebuah timbangan digital warna hitam, 2 buah sendok terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet warna coklat, sebungkus plastik klip, satu pipet kaca yg berisikan sabu, 1 buah kompor dan celana pendek.
• Youtuber Asal Bandung, Alan Albana, Anggap Pajak Youtuber Sebagai Aturan yang Harus Ditaati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kades-nyabu.jpg)